Kronologi Larangan dan Sanksi Mudik, simak selengkapnya
Berita Baru Jateng, Sosial dan Budaya – Pemerintah telah Resmi melarang Mudik Lebaran 2021 ditetapkan pada 6-17 Mei mendatang dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19. Kebijakan melarang mudik lebaran ini diambil sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada para menteri pada 23 Maret 2021.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan angka penularan dan kematian Covid-19 yang masih tinggi terutama pasca libur panjang. Apalagi, pada perayaan lebaran tahun lalu telah terjadi angka kenaikan rata-rata kasus harian infeksi Covid-19.
“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuayaan Muhadjir Effendy, pekan lalu.
Berdasarkan data Satuan Tugas Covid-19, libur lebaran tahun lalu mengakibatkan kenaikan rata-rata jumlah kasus harian 68-93% dengan penambahan kasus harian 413-559 serta jumlah kasus mingguan berkisar 2.889-3.917. Sedangkan, persentase kematian mingguan antara 28-66% atau sebanyak 61-143 kasus kematian.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja bersama parlemen mengutarakan, setiap kali liburan selalu ada peningkatan kasus antara 30-50% baik dari kasus terkonfirmasi positif maupun kasus aktif Covid-19. Bahkan dampak dari kenaikan kasus pada masa libur Natal dan tahun baru lalu hingga kini masih terjadi.
Budi Gunadi menyebutkan, total kasus aktif Covid-19 kini berjumlah 130 ribu dengan 80% di antaranya tidak ke rumah sakit (RS) sedangkan 20% ke RS, 5% masuk ruang ICU (Intensive Care Unit) dan sekitar 2% meninggal.
Persoalan lain, menurut Menkes, kebutuhan RS dari 130.000 kasus aktif itu mencapai 26.000 atau sekitar 20% dan apabila jumlah kasus aktif meningkat lagi maka dipastikan kebutuhan RS juga akan semakin banyak.
“Di seluruh dunia kita tahu dalam minggu-minggu terakhir (kasus aktif) naik kembali. Banyak teori mengenai ini tapi saya belum berani bilang yang pasti, tapi ini karena adanya varian terbaru yang dari London. Indonesia baru masuk di bulan Januari dan sampai saat ini kita belum tahu berapa persen, tapi baiknya kita antisipasi jangan sampai kejadian di kita,” kata eks Wakil Menteri BUMN ini.
Menkes menyebut, guna mengantisipasi terjadinya kebocoran terhadap penerapan larangan mudik, Kemenkes akan menyiapkan posko layanan kesehatan di jalur mudik, Selain memastikan ketersediaan obat-obatan dan APD di RS, Puskesmas, dan fasilitas layanan kesehatan juga bekerja sama TNI/Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Pemerintah Daerah untuk memperkuat pengamanan hingga tingkat RT/ RW.
Kepala BNPB Doni Monardo meyakinkan seandainya pemerintah membiarkan kesempatan liburan atau memberikan izin mudik maka akan berdampak pada semakin meningkatnya angka kematian akibat Covid-19.
“Jadi keputusan Bapak Presiden melarang mudik atau pulang kampung atau apapun sebutannya itu harus kita perkuat dengan sistem manajemen dimulai dari sekarang,” tegas Doni yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19. dikutip dari CNBC Indonesia.
Payung Hukum Sanksi Mudik 2021
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan sanksi bagi masyarakat yang nekat melakukan aktivitas mudik pada tahun ini. Namun, pengenaan sanksi bisa saja dilakukan dengan mengacu pada aturan yang lain. Misalnya, aturan pelarangan kendaraan pribadi roda dua maupun roda empat yang keluar dari wilayah Jabodetabek.
Hal ini bisa berlaku juga bagi kendaraan yang akan menuju ke Jabodetabek, Adapun sanksi terberat akan mengacu pada Undang-Undang (UU) 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jika mengacu pada aturan tersebut, hukuman paling lama adalah satu tahun kurungan dan maksimal denda hingga Rp 100 juta.
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00,” bunyi pasal 93 yang dikutip CNBC Indonesia.
Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Sementara itu, aparat kepolisian juga akan memberikan sanksi berupa permintaan kepada masyarakat yang kedapatan mudik untuk segera memutar balikan kendarannya.
(KDT)