Ratusan Pelanggar Prokes di Semarang Terjaring Satpol PP, Satu Bulan Denda Terkumpul 12 Juta
Berita Baru Jateng, Sosial dan Budaya – Guna menekan penyebaran virus Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang terus menggiatkan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di sejumlah wilayah.
Di Kecamatan Pabelan, misalnya, operasi yang melibatkan personel Satpol PP didukung oleh Polsek dan Koramil Pabelan menindak puluhan pelanggar protokol kesehatan (Prokes) yang melintas di jalan Raya Salatiga-Bringin di depan Kantor Kecamatan Pabelan, Selasa (20/4/21) siang.
Menaggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP dan Damkar Tajudin Noor melalui Kasi penindakan Wahyu Pito Nugroho menjelaskan, pihaknya menerapkan sanksi kepada warga pelanggar berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit. Selain sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan sekitar, pelanggar juga diberi pilihan membayar denda.
Pada operasi Yustisi tahap I, sejak Bulan Maret sampai dengan minggu pertama April, terjaring tidak kurang dari 800 pelanggar. Denda pelanggaran yang terkumpul sebanyak Rp12 juta yang kemudian disetor ke Kas Daerah sesuai peraturan yang berlaku.
“Sebagian besar pelanggar memilih membayar denda dengan alasan waktu. Sebab sanksi membersihkan lingkungan sekitar harus dijalankan selama 20 menit,” terangnya, mengutip dari portal Pemkab Semarang, Selasa (20/4/21).
Berdasarkan evaluasi tahap I, lanjut Pito, terjadi kecenderungan penurunan jumlah pelanggar protokol kesehatan dari warga Kabupaten Semarang. Sedangkan untuk warga luar Kabupaten Semarang yang melintas dan terjaring operasi jumlahnya rata-rata 40 persen dari total jumlah pelanggar.
Pito berharap warga terus menerapkan protokol kesehatan secara ketat terutama saat berada di luar rumah. Penerapan sanksi selama kegiatan operasi yustisi diyakininya mampu menjadikan warga lebih taat prokes. Operasi Yustisi di Pabelan yang berlangsung sekitar satu jam itu mencatat 33 pelanggar membayar denda dan 14 lainnya memilih membersihkan lingkungan kantor Kecamatan Pabelan.
“Pelaksanaan operasi Yustisi akan terus dilakukan secara berkelanjutan sesuai peraturan yang berlaku agar warga semakin disiplin menerapkan prokes,” tegasnya.
(Husein)