Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sesuai Surat Edaran Pemerintah, Penyekatan Arus Balik Mudik Masih Berlanjut
penyekatan arus mudik di Kedungwaringin (Foto: Liptan6)

Sesuai Surat Edaran Pemerintah, Penyekatan Arus Balik Mudik Masih Berlanjut



Berita Baru Jateng, Nasional – Penyekatan terhadap warga sebagai upaya antisipasi covid-19 akan terus berlanjut hingga 24 Mei meski Operasi Ketupat 2021 berakhir pada hari ini, Senin (17/5/21).

Penyekatan tersebut sesuai dengan kebijakan yang diterbitkan melalui adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Dari SE tersebut, pemerintah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik yakni mulai 22 April – 5 Mei 2021.

Setelah masa pelarangan mudik 6 – 17 Mei 2021 selesai, pemerintah kembali melakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri pada 18 – 24 Mei 2021.

Menurut Kepala Biro Pembinaan Operasional Staf Operasi Kapolri Brigadir Jenderal Roma Hutajulu, penyekatan arus balik berlangsung sepanjang 18-24 Mei untuk mengantisipasi arus balik dengan sejumlah langkah.

Kepolisian bakal fokus untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas transportasi dan penindakan terhadap travel gelap yang beroperasi selama arus mudik.

Sejauh ini, Polri telah menyiapkan 109 lokasi checkpoint di sepanjang wilayah Sumatera, Jawa hingga Bali untuk melakukan tes acak antigen selama arus balik.

“Penyekatan arus balik, terhitung mulai tanggal 15 Mei 2021 pukul 00.00 WIB sampai dengan selesai, akan dilakukan random rapid test antigen,” ucap dia, mengutip dari Beritabaru, Minggu (17/5/21).

Sebanyak 109 titik penyekatan itu tersebar di 26 lokasi jalan tol dan 83 lainnya tersebar di ruas jalan arteri atau nasional.

Adapun titik penyekatan di jalan tol yakni, 16 titik di rest area, 7 titik di gerbang tol masuk utama, 1 lokasi di Exit Tol Solo-Ngawi, 1 lokasi di Exit GT Cikarang Utama (KM 31), 1 Posko Terpadu di Tol Cikampek (KM 47,8).

Kemudian 83 titik lain akan tersebar di Polda Jawa Tengah 14, Polda Sumatera (39), Polda Metro Jaya (2), Polda Jawa Barat (22), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (10), Polda Jawa Timur (8), Polda Bali (2).

Salah satu yang akan menjadi perhatian aparat penegak hukum ialah penumpukan kendaraan roda dua dan empat di lokasi penyekatan. Kemudian, pelanggaran protokol kesehatan di lokasi wisata.

“Seperti kemarin Polda Metro telah menutup dua tempat wisata, yaitu Ancol dan Kebun Binatang Ragunan karena tidak sesuai dengan protokol kesehatan dan terjadi kerumunan yang tidak sesuai dengan yang diharapkan,” ucap Roma menambahkan.

(Husein)