Kepolisian Solo Tangkap Kelompok Pengeksploitasi Seksual Gadis di bawah umur
Berita Baru, Surakarta – Polres Kota Surakarta Jawa Tengah menangkap sekaligus menahan tiga pelaku yang diduga terlibat tindak pidana eksploitasi seksual terhadap gadis di bawah umur di Kota Solo. Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak mengatakan tiga pelaku diduga terlibat melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual tersebut, yakni Langit (35) warga Jebres Kota Solo, Wes (21) warga Pancoran Jakarta, dan Dah (20) warga Mojogedang Karanganyar, telah ditahan di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum.
Kapolres menjelaskan Langit berperan sebagai muncikari yang menawarkan anak di bawah umur kepada konsumen melalui daring, sedangkan Wes dan Dah yang turut mengantar korban ke hotel, sesuai pesanan pelanggan.
“Ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban oleh Langit, yakni korban berinisial N (15), D (16), dan R (16),” kata Kapolres (10/03) dikutip dari antaranews.com
Kejadian tersebut terungkap setelah Tim Cyber Polresta Surakarta melakukan patroli di ruang media sosial, pada 6 Maret 2021 menemukan indikasi seseorang yang mentramisikan informasi elektronik yang mengandung pelanggaran unsur kesusilaan.
“Kami kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook milik Langit, di mana akun ini dinamai Kunthuli Bae. Modusnya, Langit mentramisikan informasi elektonik berupa percakapan yang menarasikan tawaran open booking order (BO),” kata Kapolres.
Jika ada pelanggan yang tertarik yang disampaikan oleh pelaku Langit ini, kemudian memberikan nomor handphone Whatsapp (WA), dan kemudian pelanggan akan menghubungi melalui percakapan di WA.
Jika pelanggan tertarik, pelaku akan mengirimkan foto korban anak di bawah umur yang akan dieksploitasi secara seksual, yakni berinisial N, D, dan R.
“Setelah terjadi transaksi dengan calon pelanggan, Langit kemudian menyuruh pelaku lain yakni Wes dan Dah untuk mengantar ke calon pelanggan ke salah satu hotel di kawasan Gilingan Banjarsari Solo,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Kompol Purbo Adjar Waskito.
Langit dalam pemeriksaan mengaku hasil transaksi dengan pelanggannya, masing-masing korban dieksploitasi dengan harga Rp500.000, di mana setiap transaksi pelaku akan menerima Rp300.000, sedangkan korban diberikan Rp200.000.
Dari hasil penyidikan tim Satuan Reskrim Polresta Surakarta, kata Kapolres, tindak pidana eksploitasi secara seksual terhadap korban sejak 2020 hingga sekarang. Korban N sudah dieksploitasi secara seksual sebanyak tujuh kali, D tiga kali, dan R dua kali oleh pelaku Langit itu.
Selain itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berupa uang tunai sebesar Rp1,08 juta, satu unit telepon seluler merek Redmi, satu telepon seluler merek Oppo, satu unit sepeda motor Yamaha Mio nopol AD 6022 QS, dan satu unit sepeda motor Honda Vario nopol AD 4266 AEF, dan tas berisi alat kontrasepsi.
Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 76 i Junto Pasal 88 Undang-Undang (UU) RI No.35/2014, tentang perubahan atas UU RI No.13/2002. tentang Perlindungn Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp200 juta.
Selain itu, pelaku juga dan atau dijerat pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor/19/2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor.11/2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atak denda uang Rp1 miliar.
Ketiga korban mengenal pelaku melalui media sosial, dan korban dengan cara diiming-imingi untuk bisa diekploitasi baik secara ekonomi maupun seksual. Ketiga korban anak putus sekolah ini akan diserahkan ke Panti Pelayanan Sosial Wanita Laweyan Solo untuk mendapatkan rehabilitasi.
“Kami berharap mental korban dipulihkan kembali dan untuk mendapatkan pembekalan keterampilan agar tidak terjerat oleh iming-iming orang yang memanfaatkan situasi untuk mengeksploitasi yang bersangkutan baik secara ekonomi maupun sosial,” kata Kapolres.
(SB Kafi)