Tega Bunuh Rekan Bisnis! Karena Kesal Diungkit-ungkit Masalah Hutang
BERITABARU, KEBUMEN – Budi Cahyadi (29) warga Krajan, Desa Pasarsenen, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, nekat membunuh rekan bisnisnya karena kesal diungkit-ungkit soal utang.
Wakapolda Jawa Tengah (Jateng) Brigjen Pol Abioso Seno Aji mengatakan, tersangka dan korban atas nama Bustomi saling mengenal melalui grup Facebook.
“Mereka bekerja sama bisnis wirausaha pada bulan Oktober 2021,” kata Abioso, kepada awak media di Mapolda Jateng, Rabu (10/08/2022).
Dalam grup tersebut, korban Bustami menawarkan kerja sama usaha tanam melon dengan membantu modal 75 persen dan tersangka modal 25 persen.
“Mereka bersepakat hasilnya akan dibagi dua sama rata,” ujar dia.
Setelah sepakat, korban Bustami mentrasfer uang total Rp 35.000.000 pada bulan Oktober 2021. Pada bulan Desember 2021 usaha melon panen, namun hanya memperoleh uang Rp 28.000.000.
“Korban Bustami mendapatkan uang Rp 15.000.000 dan tersangka mendapatkan Rp 13.000.000,” papar dia.
Pada Jumat (5/8/2022) pukul 17.00 WIB tersangka dihubungi korban Bustami untuk menjemputnya di Yogyakarta.
“Tersangka kemudian berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat merah warna hitam Nomor Polisi AA 3163 XC menjemput korban Bustami di Jogja,” imbuh dia.
Sesampainya di Yogyakarta, tersangka bertemu dengan korban Bustami. Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka dengan korban berangkat dari Yogyakarta.
“Selama perjalanan korban mengungkit-ungkit hasil panen melon tahun 2021. Kemudian terjadi cekcok dan sempat berhenti di depan Pantai Bugel Kulon Progo,” ungkap dia.
Awalnya, keributan tersebut sudah dilerai oleh orang yang lewat. Kemudian tersangka dan korban melanjutkan perjalanan ke arah Kebumen.
“Sesampainya di sebelah barat area Bandara YIA tersangka berhenti dengan alasan ingin kencing,” imbuh dia.
Saat itu, lanjut dia, tersangka sempat mengambil sebuah batu di dekat lokasi dan disimpan di bawah tas korban yang berada di pijakan kaki depan sepeda motor.
“Tersangka dan korban melanjutkan perjalanan sampai di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo,” papar dia.
Sesampainya di Purworejo, korban merasa ingin kencing, kemudian masuk ke jalan desa yang berada di tengah perkebunan. Sekembalinya korban, tersangka menendang sepeda motor tersebut sehingga korban terjatuh. Pada saat itu tersangka mengambil batu yang disimpannya kemudian memukulkan di bagian kepala belakang korban. Tersangka terus menganiaya korban sampai korban bersimbah darah dan tidak bergerak lagi.
“Setelah itu tersangka mengambil HP korban, tas korban, topi korban, kemudian meninggalkan korban dengan keadaan bersimbah darah,” papar dia.
Tersangka kemudian membuang tas korban, topi korban, kunci inggris, linggis dan batu pada saat perjalanan pulang ke Kebumen.
“Tersangka juga sempat menjual handphone milik korban senilai Rp 1.200.000 dan telah habis untuk membayar utang,” papar dia.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 KUHP Ayat 3 yang dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau penganiayaan yang menjadikan matinya seseorang.