Pusaran Pelanggaran Pilkada ditubuh ASN Boyolali
Beritabaru Jateng, Boyolali – Tim Pengawal Demokrasi (TPD) melakukan kunjungan silaturahim Ke Camat Cepogo di Kantor Kecamatan diterima langsung oleh Dwi Sundarto Camat Cepogo, dalam pertemuan tersebut, lebih banyak sharing prihal kondusifitas Pilkada dan Netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Boyolali 2024.
Sebagaimana fakta yang telah terunggah di media Tiktok dan Facebook, Boyolali terkategori Kabupaten yang banyak melakukan Pelanggaran Pilkada dari mulai Kades, Perangkat Desa, oknum Polisi, dan ASN. Tentu hal ini akan menggangu proses berjalannya demokrasi subtantif, adalah Pilkada menjadi bagian penting dari proses berjalannya demokrasi subtantif.
Berangkat dari UU, TPD melakukan Penyuluhan Hukum dan mengajak kepada seluruh ASN, untuk tetap Tegak Lurus UU ASN dan Netral serta menjamin keberlangsungan pilkada dengan baik, dan akan menghasilkan Pemimpin yang terbaik, dan masyarakat bebas memilih calonnya tanpa adanya intimidasi dan ancaman.
“kami bersilaturahim keseni bertujuan agar Camat Cepogo yang belum terlibat dalam Deklarasi Kemenangan Salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Tetap Konsisten dan Berpegang Teguh pada prinsip-prinsip Demokrasi”, Papar Ahmad Dhofir di kantor Kecamatan Cepogo, Jum’at (08/11)
Dalam pandangan hukum administrasi pemerintahan, UU no 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas (pasal 2 huruf f) dengan penjelasannya, yaitu
“Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun”.
Selanjutnya Pasal 12 UU 20 Tahun 2023 juga menyatakan bahwa:
“Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme”
Dengan kembali kepada UU, ASN harus mampu bersikap netral dalam kontestasi Pilkada 2024 dengan penuh khidmat agar masyarakat tidak terpecah belah atas keberpihakan ASN kepada paslon Bupati dan Wakil Bupati, dikarenakan Kewenangan yang dimiliki ASN dapat menjadi Alat Politik untuk mempenggaruhi dan Menekan bahkan Mengintimidasi Masyarakat dan Kepala Desa.
“Hal tersebut sejalan dengan fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa serta tugasnya yaitu, melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan perundang-undangan; memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia”.
Sebelumnya telah banyak beredar di media Tiktok atas cawe-cawe ASN khususnya Camat dalam kegiatan Pilkada Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024.
“seperti yang kita ketahui, ada enam ASN diantaranya dua camat di Boyolali yang sedang menunggu keputusan dari BKN akibat dari cawe-cawe politik praksis”, imbuhnya.
Dikutip dari laman Beritakotamakassar.com dengan tajuk “15 ASN Pemprov disanksi, 3 dipecat” pada 12 Oktober 2024, akibat melanggar UU ASN yakni cawe-cawe berpihak kepada salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati pilkada 2024
“Kami Khawatir kondisi ini akan terjadi terhadap ASN-ASN yang cawe-cawe urusan politik praksis”, Pungkasnya.
(Edit: Jhon As-Shulton)