Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tim Pengawal Demokrasi Laporkan Paslon 02 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin ke Bawaslu Boyolali Terkait Selebaran Provokatif
Tim Pengawal Demokrasi di kantor Bawaslu Boyolali, (sumber-TPD)

Tim Pengawal Demokrasi Laporkan Paslon 02 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin ke Bawaslu Boyolali Terkait Selebaran Provokatif



Beritabaru Jateng, Boyolali – Situasi politik di Boyolali semakin memanas jelang Pilkada 2024, terdapat Dugaan pelanggaran ini terkait dengan penyebaran selebaran kampanye provokatif yang menimbulkan keresahan masyarakat. Selebaran tersebut menampilkan pasangan calon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, beserta gambar tokoh nasional seperti Megawati Soekarnoputri, Prabowo Subianto, dan Joko Widodo. Di dalamnya juga terdapat ajakan bertuliskan, “Monggo… 27 November 2024, Ramaikan TPS Coblos Pasangan Baju Biru.” Selebaran ini diduga sengaja dibuat menyerupai surat suara resmi untuk memanipulasi persepsi masyarakat menjelang hari pemungutan suara.

Tim Pengawal Demokrasi telah resmi melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 02, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, kepada Bawaslu Kabupaten Boyolali, dengan nomor pelaporan Nomor : 023/PL/PG/Kab/14.11/XI/2024.

Bung Kafi, anggota Tim Pengawal Demokrasi, mengungkapkan bahwa laporan pertama diterima pada Selasa, 19 November 2024, dari warga bernama dengan Inisial (TY). Tim segera mendokumentasikan selebaran tersebut.

“Selebaran ini provokatif dan diduga kuat dirancang untuk menguntungkan pasangan calon nomor urut 02 dengan cara yang mencederai keadilan demokrasi,” Ujar Bung Kafi di Kantor Bawaslu, (20/11/2024)

Pada Rabu, 20 November 2024, laporan semakin menguat setelah ditemukan unggahan di akun TikTok @bocahebapakjepara2, yang diduga dikelola oleh relawan paslon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. Video tersebut menunjukkan selebaran serupa dan memicu perdebatan sengit di kolom komentar, memecah belah masyarakat, dan memperbesar kegaduhan.

Bung Kafi telah melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Bawaslu Kabupaten Boyolali. Tindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, khususnya:

  1. Pasal 69 Huruf b, yang melarang kampanye dengan cara menghina atau merugikan pasangan calon lain.
  2. Pasal 69 Huruf c, yang melarang penyebaran informasi yang menyesatkan atau provokatif yang memicu kebencian.
  3. Pasal 187 Ayat (2), yang mengatur sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp200 juta bagi pelanggar aturan kampanye.

Penyebaran selebaran ini juga menimbulkan kegaduhan di grup WhatsApp relawan “Bolone Masmar,” di mana anggota grup memperdebatkan kebenaran informasi tersebut. Bahkan, sejumlah warga langsung mendatangi tim kampanye untuk meminta klarifikasi atas isi selebaran yang dinilai membingungkan dan meresahkan.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat demokrasi di Boyolali dirusak dengan cara-cara seperti ini,” tegas Bung Kafi. “Kami meminta Bawaslu segera bertindak tegas untuk menyelidiki dan memberikan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab. Demokrasi harus dijaga dengan kejujuran dan keadilan.”

Tim Pengawal Demokrasi mengimbau masyarakat Boyolali untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan bijak dalam menyikapi setiap informasi. Pelaporan dugaan pelanggaran kampanye seperti ini adalah langkah penting untuk memastikan Pilkada Jawa Tengah 2024 berlangsung dengan damai, jujur, dan adil.

(Edit: Jhon As-Shulton)