Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Badan Publik Memilki Tanggungjawab Keterbukaan Informasi SDA
Badan Publik Memilki Tanggungjawab Keterbukaan Informasi SDA, (Photo: Beritabaru.co)

Badan Publik Memilki Tanggungjawab Keterbukaan Informasi SDA



Berita Baru, Jakarta – Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur bahwa setiap orang mempunyai hak mendapatkan informasi. Selain itu, Badan Publik memiliki kewajiban untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi. Tidak terkecuali informasi sumber daya alam.

Namun dalam kenyataannya, masih banyak dijumpai ketertutupan infomasi SDA. Padahal, SDA yang diambil alih pemerintah yang kemudian dialih izinkan kepada swasta begitu dekat dengan kehidupan masyarakat. Apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat di sekitar perusahaan ekstraktif yang akan mendapat dampak kerugian cukup besar.

“Baik dari tinggkat bawah, mulai dari pemerintah daerah hingga pusat, memiliki kewajiban untuk memberi dukungan penuh terhadap keterbuakaan informasi publik. Dengan memberikan pemahaman dan kesiapan sistem di badan publik itu sendiri,” ungkap Yessi (Champion-Aceh Timur) dalam youtube Beritabaru.co, Rabu (24/3/21).

Dalam acara peringatan International Women Day (IWD) 2021 yang digelar Podcast PERSPEKTIF Beritabaru.co bekerja sama dengan The Asia Foundation (TAF) itu, lebih lanjut Yessi mengungkapkan, menjaga sumber daya alam merupakan tugas kita sebagai bangsa Indonesia, termasuk kaum perempuan, untuk keberlangsungan hidup generasi yang akan datang.

“Untuk perempuam hebat, perempuan tangguh yang ada di Indonesia, saya berharap kita bisa menjadi kader perempuan perubahan untuk menyuarakan keadaan sekeliling kita. Dengan memulai berani bersikap, dari sedini mungkin,” ujar Yesi.

Senada dengan Yesi, Andriani Salman Wally, S.St  (KIP-Papua) juga mengajak perempuan-perempuan Indonesia supaya tidak takut untuk melakukan permohonan informasi. Karena badan publik memilki tanggung jawab memberikan keterbuakaan informasi kepada seluruh masyarakat.

“Karena dengan KTP saja kita bisa mengajaukan permohonan informasi ke semua badan publik pemerintah. Karena mereka menggunakan anggaran negara, baik APBN, ABPD dan sumbangan masyarakat. Perempuan juga harus berani mnegambil peran untuk melakuka permohonan informasi,” tegasnya.

(SB Kafi)