Bupati Brebes Idza Priyanti Larang Truk ODOL Melintasi Jalan Nasional dan Provinsi
Beritabaru, Brebes – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai kerusakan jalan nasional di Brebes terjadi karena banyaknya truk kelebihan muatan yang melintas. Hal itu diungkapkan Menhub Budi Karya Sumadi saat meninjau jembatan timbang di Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes, Jumat (12/03).
“Berdasarkan laporan yang kami terima, sampai saat ini banyak beberapa titik jalan nasional yang mengalami kerusakan. Salah satu faktor penyebabnya masih banyak kendaraan truk yang Over Dimensi dan Over Load (ODOL),” kata Budi Karya.
Salah satu contohnya adalah kerusakan jalan nasional itu berada di Jalur Prupuk, Kabupaten Tegal hingga Pejagan, Kabupaten Brebes. Di sana, banyak ditemukan truk over kapasitas yang melintasi jalan tersebut.
Pemerintah saat ini belum bisa memantau secara maksimal karena di sepanjang jalan tersebut. Karena belum ada jembatan timbang. Jembatan yang berfungsi untuk mengontrol muatan truk itu hanya ada di Ajibarang, Banyumas.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan sejumlah langkah sudah dilakukan untuk mencegah kerusakan jalan karena kendaraan over load. Salah satunya dengan melakukan perubahan skema di jembatan timbang.
“Semula kita lakukan upaya pendekatan dengan tilang saja. Sekarang kita ubah dengan transfer muatan,” kata Budi Setiyadi.
Dia mengatakan, untuk tilang, pemilik kendaraan dendanya hanya Rp 150-200 ribu. Jumlah itu, kata dia, kurang memberikan efek jera. Padahal, sesuai undang-undang Nomor 22 denda maksimal mencapai Rp500 ribu.
“Ini jelas tidak sebanding dengan kerusakan jalan yang diakibatkan oleh truk over kapasitas itu,” beber dia. dikutip dari seputar brebes
Sementara itu, Bupati Brebes Idza Priyanti mengatakan, jika kendaraan truk ODOL tidak segera ditindak, maka kerusakan di jalan nasional maupun provinsi hingga daerah akan terus bertambah dan meluas.
“Memang sudah ada tol, tapi kenyataannya banyak kendaraan besar yang lewat jalur pantura di Brebes. Jadi, kita harapkan ini bisa ditindaklanjuti, tidak hanya sanksi tilang saja. Tapi dari Kemenhub ada kebijakan pemindahan muatan atau pemotongan armada”.
(SB Kafi)