Bupati Kebumen Ingatkan Camat Soal Pengelolan ADD Harus dibimbing dan dibina
Beritabaru, Kebumen – Bupati Kabupaten Kebumen Arif Sugiyanto mengingatkan para Camat, untuk dapat melakukan pembinaan, baik dalam penetapan prioritas penggunaan dana Desa melalui fasilitasi penyusunan peraturan desa tentang APB Desa maupun pelaksanakan verifikasi persyaratan administrasi pengajuan permohonan pencairan Dana Desa, Termasuk memberikan bimbingan, dan konsultasi terkait pengelolaan Dana Desa. Hal tersebut disampaikan Bupati saat hadir dan membuka ‘Sosialisasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2021’ di Pendopo Rumah Dinas, Rabu (17/03/21).
“Kepada para Camat penting untuk memberikan bimbingan, dan konsultasi terkait pengelolaan Dana Desa,” pesan Arif
Disisi lain Bupati juga menyampaikan terkait kepercayaan. Dimana besarnya dana yang masuk di Desa itu menandakan bahwa, Desa semakin dipercaya. Dipercaya untuk mengelola dan mengurus rumah tangga Desa. Agar rakyatnya bisa mandiri dan sejahtera.
“Ini adalah sebuah peluang dan sekaligus tantangan bagi para Kepala Desa, BPD, dan lembaga-lembaga yang ada di Desa. Kita tahu, dana yang besar di Desa tersebut, telah menarik perhatian banyak pihak. Termasuk aparat pengawasan fungsional untuk masuk ke Desa. Untuk itu, saya minta, dana-dana tersebut bisa dikelola secara transparan, partisipatif dan akuntabel. Inilah tiga pilar utama, dalam kerangka membangun tata kelola pemerintahan yang baik; termasuk di Desa,” pungkas Arif
Arif juga meminta semua pihak, utama para Kades, BPD dan para Camat, untuk memonitor dan memastikan bahwa program/kegiatan tersebut berjalan baik. Sesuai ketentuan yang berlaku. Harapan saya, hasilnya akan lebih optimal, efisien dan efektif serta mensejahterakan warganya.
Seperti diketahui, Peraturan Bupati tentang ADD dan Besaran ADD tahun 2021 telah ditetapkan pada tanggal 14 Januari 2021. Besaran ADD Tahun 2021 sebesar Rp 167,34 miliar lebih. ADD diatur secara proporsional secara merata dan berkeadilan berdasarkan Alokasi Penghasilan Tetap, Alokasi Iuran Jaminan Ketenagakerjaan, Alokasi Dana Minimum dan Alokasi Dana Variabel.
ADD di Kabupaten Kebumen akan disalurkan dalam 4 (empat) tahap melalui rekening desa. Masing-masing 25% dari keseluruhan ADD yang diterima Desa.
Penggunaan ADD terintegrasi dengan APB Desa dengan perincian yaitu, Pos Pengeluaran paling banyak sebesar 30% dari APBDesa, meliputi penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekdes, perangkat desa dan tunjangan dan operasional BPD.
Kemudian Pos Pengeluaran paling sedikit sebesar 70% dari APB Desa, meliputi penyelenggaraan pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif RT dan RW. Pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa.
Hadir bersama Wakil Bupati Ristawati dan sejumlah pejabat, diantaranya Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Inspektur dan Kepala OPD, Kepala Bagian dan Camat, termasuk Koordinator Tenaga Ahli Desa, Bupati juga membahas tentang penggunaan ADD untuk penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menggunakan perhitungan sebagai berikut:
Kepala Desa sebesar Rp.3.000.000,00.
Sekretaris Desa sebesar Rp.2.250.000,00.
Perangkat Desa lainnya sebesar Rp.2.025.000,00.
Sedangkan penggunaan ADD untuk tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa paling banyak sebesar 30% dari ADD setelah dikurangi untuk penghasilan tetap dan alokasi iuran jaminan ketenagakerjaan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Arif pun mengungkapkan terkait penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan jaminan ketenagakerjaan, dibayarkan sesuai bulan berjalan.
“Penghasilan tetap dilakukan pemotongan untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan sebesar 1% yang dilakukan oleh PPKD selaku BUD sebelum ADD ditransfer ke rekening Kas Desa,” jelas Arif
Soal pengawasan pengelolaan ADD tingkat Kabupaten, pengawasan fungsional dilakukan oleh Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan pembinaan dan pengawasan pengelolaan ADD pada Tingkat Kecamatan dilaksanakan oleh Tim Fasilitasi Kecamatan yang ditetapkan oleh Camat.
Kebijakan tentang Peraturan Bupati Kebumen tentang Dana Desa (DD) juga telah ditetapkan pada tanggal 9 Februari 2021. Besaran Dana Desa di Kabupaten Kebumen Tahun 2021 adalah sebesar Rp 405, 26 miliar lebih. Dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja dan Alokasi Formula.
Pelaksanaan DD
Penyaluran Dana Desa akan dilakukan 3 tahap. Tahap I sebesar 40% dikurangi kebutuhan BLT untuk 5 bulan dan 8% untuk Desa Aman COVID-19. Tahap II sebesar 40% dikurangi kebutuhan BLT 5 bulan. Tahap III sebesar 20% dikurangi kebutuhan BLT untuk 2 bulan. Penyaluran BLT dilaksanakan setiap bulan.
Untuk Desa Mandiri (Desa Kutowinangun), penyaluran dilaksanakan sebanyak 2 tahap. Tahap I sebesar 60% dikurangi kebutuhan BLT untuk 7 bulan dan 8% untuk Desa Aman COVID-19. Tahap II sebesar 40% dikurangi kebutuhan BLT untuk 5 bulan Bupati Arif Sugiyanto juga menyampaikan terkait prioritas penggunaan Dana Desa yang diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa.
“Agar diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa,” jelas Bupati.
Kewenangan itu meliputi kegiatan pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata. Kemudian penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan. Serta pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUMDesa/BUMDesa Bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
Selanjutnya Arif juga merinci terkait program priorotas nasional sesuai kewenangan Desa, yang meliputi kegiatan: Pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumberdaya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa. Pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata.
Penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di Desa untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan. Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan perempuan Desa. Desa damai berkeadilan, serta mewujudkan kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif. Lebih lanjut, Bupati juga menyampaikan tentang pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru Desa, meliputi kegiatan mewujudkan Desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman COVID-19 dan mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
“Pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru Desa, penting juga untuk diperhatikan agar dapat mewujudkan Desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman COVID-19 dan mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa,” urai Arif
Arif juga mengingatkan terkait kewajiban Pemerintah Desa untuk menganggarkan paling sedikit sebesar 8% dari Dana Desa yang diterima oleh masing-masing Desa untuk mewujudkan Desa Aman COVID-19. Pemerintah Desa juga wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa.
Besaran BLT Dana Desa sebesar Rp 300.000,00 untuk bulan pertama sampai dengan bulan ke-12 per Keluarga Penerima Manfaat. Pembayaran BLT Dana Desa dilaksanakan selama 12 bulan mulai bulan Januari. Terkait pelaksanaan program Dana Desa, dilakukan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal Desa. Diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa. Dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa.
Dalam hal ini, Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dalam pelaksanaan Dana Desa meliputi penetapan pengaturan, membuat pedoman teknis kegiatan, melakukan pemantauan dan evaluasi, melakukan koordinasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa; dan memberikan pendampingan, fasilitasi, supervise dan konsultasi pelaksanaan pengelolaan dan penggunaan Dana Desa.
(SB Kafi)