Bupati Wonosobo: Penerapan Metrologi Legal Dalam Pembangunan Perekonomian strategi Tingkatkan Daya Saing
Berita Baru Jateng, Ekonomi – Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat membuka Kegiatan Sosialisasi Metrologi Legal Kabupaten Wonosobo bersama Wakil Bupati Muhammad Albar di Pendopo Wakil Bupati, Senin (29/03/21).
Dalam pembukaan acara tersebut Afif menuturkan
“Penerapan Standar Metrologi Legal dalam pembangunan perekonomian, khususnya sektor perdagangan akan meningkatkan daya saing produk-produk domestik di pasar internasional. Hal ini dikarenakan adanya pengakuan terhadap hasil pengukuran melalui sistem ketertelusuran yang didasarkan pada sistem internasional. Sehingga produk perdagangan domestik dianggap terpercaya karena telah terukur secara akurat sesuai standar internasional,”
Disisi lain kegiatan kemetrologian juga merupakan pondasi untuk membangun daya saing nasional yang diperlukan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dengan demikian, kegiatan kemetrologian dapat menjadi instrumen tugas negara yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Afif meminta agar kegiatan ini dilaksanakan secara serius, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat betul-betul tercapai, khususnya melalui sektor perdagangan.
Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Wonosobo harus elaksanakan urusan metrologi legal utamanya pelayanan tera, tera ulang, dan pengawasan. Sehingga dalam rangka mencapai maksud pelaksanaan metrologi legal Bupati menghimbau kepada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM selaku penyelenggara urusan metrologi legal, untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan metrologi legal setiap tahunnya.
“Saya harap ditahun 2024 Kabupaten Wonosobo sudah bisa mencapai daerah tertib ukur. Artinya semua alat ukur takar timbangan dan perlengkapannya di Kabupaten Wonosobo sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga kebenaran pengukuran benar-benar terjamin. Tahun 2024 saya harap sudah tidak ditemukan lagi timbangan yang tidak memiliki tanda tera yang sah, karena berdasarkan amanat dalam UU Metrologi Legal, hal tersebut merupakan tindak pidana,” tegasnya.
(KDT)