Demokrat Kubu Moeldoko Desak KPK Kasus Hambalang, ini Penjelasan KPK
Berita Baru Jateng, Politik – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akhirnya menaggapi desakan DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk membuka kembali kasus korupsi proyek hambalang, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK tidak terpengaruh terhadap upaya pihak tertentu untuk membuka atau menyelidiki kasus.
Ali menegaskan KPK bekerja dalam koridor hukum bukan pada desakan pihak tertentu, terlebih partai politik, Dalam proses penyelidikan KPK juga berdasarkan pada ada atau tidaknya dua alat bukti yang cukup, Bukan pada pernyataaan atau desakan pihak tertentu.
“Upaya untuk menarik KPK dalam pusaran politik bukan hal baru dan kerap dilakukan oleh pihak-pihak yang berusaha mengaburkan atau mengambil kesempatan,” ujar Ali, Jumat (26/03/21) dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat versi Moeldoko, Max Sopacua mengatakan hingga saat ini masih ada nama-nama yang terlibat dalam Kasus kurupsi Proyek Hambalang tetapi belum tersentuh oleh hukum.
“Hingga saat ini masih ada nama-nama yang terlibat dalam Kasus kurupsi Proyek Hambalang tetapi belum tersentuh oleh hukum,” Hal itu diungkapkan Max saat jumpa pers di Hambalang, Bogor, Kamis (25/03/21).
Menurut Max Sopacua, KPK semestinya menindaklanjuti keterangan saksi-saksi mengenai nama-nama yang disebut menikmati uang hasil korupsi proyel Hambalang, Seperti pernyataan dari Anas Urbaningrum dan Julianis, mantan pegawai M. Nazaruddin yang meminta KPK memeriksa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).
Menurut Max, pemanggilan SBY dan Ibas dapat mengungkap pihak lain yang ikut menikmati Korupsi Hambalang namun belum tersentuh hukum.
“Saya kira bukti-bukti itu sudah tidak perlu dibongkar lagi. Bukti-bukti bisa diambil pada mereka yang bersaksi. Siapa saja yang belum dipangil dan sebagainya, Anas mengatakan sebaiknya Pak SBY dan Ibas bisa juga bersaksi, Yulianis juga ngomong dan lain,” ujar Max saat dihubungi Kompas TV di program Kompas petang, Kamis (26/03/21).
Kubu AHY tak keberatan
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Renanda Bachtar tidak keberatan jika kubu Moeldoko ingin membongkar kembali kasus proyek Hambalang.
Namun Renanda mengingatkan penyilidikan kasus korupsi proyek Hambalang terhadap Partai Demokrat sudah selesai dalam persidangan, Begitu juga pihak yang diduga terlibat seperti Andi Mallarangeng walau dalam sidang tidak terbukti merugikan negara.
Menurut Renanda, langkah yang dilakuakan kubu Moeldoko yang mengungkit korupsi proyek Hambalang bentuk kepanikan dan mencoba memutar isu dengan kasus Hambalang, Semestinya kubu Moeldoko berkonsentrasi dengan pengajuan hasil KLB Deli Serdang yang dikembalikan oleh ke Kemenkumham.
Bukan mencari dalih pengalihan isu untuk menutupi lemahnya legal standing dari KLB Deli Serdang.
“Kubu Moeldoko ini seperinya sudah frustrasi dan aneh juga (Hambalang) dikait-kaitkan dengan Partai Demokrat. Ingat Partai Demokrat tidak pernah melindungi kadernya yang bersalah,” ujar Renanda saat dihubungi Kompas TV dalam program Kompas Petang, Kamis (25/03/21).
Renanda menambahkan alasan kubu Moeldoko yang melakukan KLB juga dinilai janggal.
Ia mengutip pernyataan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Moeldoko Max Sopacua bahwa KLB dilakukan untuk membersihkan partai dari orang-orang yang membuat Partai Demokrat terpuruk. Tapi di sisi lain, kubu Moeldoko juga memberi akses kapada Muhammad Nazaruddin, narapidana kasus korupsi wisma altet Palembang, Sumatera Selatan.
“Aneh kalau mau menuding bahwa kader yang bermasalah itu kemudian menjadi alasan membuat KLB. Bagaimana dengan Nazaruddin, yang ada di sana, Kan jelas bagian dan membuat Partai Demokrat jatuh. Jadi ini sudah tidak konsisten, saya melihat sudah panik, frustrasi, malu dan mengalihkan isu,” ujar Renanda.
(SB Kafi)