Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Diduga Sakit Hati, Pria Ini Bunuh Calon Mertua di Hotel
Polres Magelang saat siaran pers terkait kasus pembunuhan di Hotel Syailendra. Foto: Istimewa

Diduga Sakit Hati, Pria Ini Bunuh Calon Mertua di Hotel



Berita Baru, Magelang – Uji Setiyadi (20), Seorang warga Desa Girirejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, tega menghabisi nyawa Suparno (42) yang tak lain merupakan teman kerja sekaligus calon mertuanya di sebuah hotel di kawasan Borobudur, Kabupaten Magelang, Sabtu pagi (6/3).

Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba, dalam keterangan pers  (6/3) mengatakan, peristiwa itu berawal dari korban mengajak tersangka untuk bertemu di sebuah hotel demi membicarakan permasalahan antara tersangka dan anak perempuannya.

Kemudian korban pun menjemput tersangka, Sesampainnya di hotel, keduanya terlibat pembicaraan.

Namun, di tengah pembicaraan sekitar pukul 05.00 WIB, terjadi cekcok.  Tersangka kemudian mengambil pisau dapur lalu menikamkan ke tubuh korban sebanyak lima kali.

Bukan hanya itu, tersangka yang sudah emosi juga menyayat leher korban hingga korban tewas di tempat. Salah satu saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang.

Mendapat laporan adanya pembunuhan di Hotel Syailendra, Tim Resmob Polres Magelang mendatangi lokasi dan ternyata benar bahwa telah terjadi pembunuhan.

“Ini sebagai Pelayanan hukum kami Polres Magelang dalam menindak lanjuti adanya seseorang melaporkan bahwa dia telah melakukan pembunuhan,” ujar Ronald.

Sedangkan menurut Kasubag Humas Polres Magelang, Iptu Abdul Muthohir, Usai membunuh rekannya, pelaku kemudian menyerahkan diri ke polisi.

“(Tersangka) Menyerahkan diri, kemudian ditangkap.” Jelasnya .

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap tersangka, kata Muthohir, korban dibunuh dengan menggunakan pisau.

Untuk motifnya, diduga sebab tersangka sakit hati anak korban tidak menerima perjodohan.

Di sisi lain, Ronald menegaskan pihaknya masih akan mendalami apakah ada motif lain.

“Motif pelaku melakukan pembunuhan ini, akan kita dalami lagi selain dari motif sakit hati pelaku terhadap korban,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Ronald, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Magelang.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” tegasnya.

Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka tusuk pada bagian leher, dada dan juga punggung.

Diketahui tersangka melakukan penusukan sebanyak lima kali dan korban mengalami luka sebanyak 12.

(Husein)