Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Etik Suryani menyerahkan Dua (Raperda) Ke DPRD, begini hasilnya.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD, (Berita Baru Jateng)

Etik Suryani menyerahkan Dua (Raperda) Ke DPRD, begini hasilnya.



Berita Baru Jateng, Sukoharjo – Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD untuk dilakukan pembahasan. Dua Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (29/11/21). Kedua Raperda tersebut masing-masing Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Bangunan Gedung.

“Dalam rapat Badan Musyawarah pada 8 November 2021 antara eksekutif dan legislatif telah menyepakati pembahasan dua Raperda,” ujar Etik.

Untuk Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, lanjut Etik, disusun dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah beberapa kali dan terakhir UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu berkaitan dengan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sesuai aturan tersebut, hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah tersebut merupakan subsistem dari sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Sehubungan dengan adanya perkembangan baru dalam pengaturan pengelolaan keuangan daerah tersebut, maka Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diganti dengan Perda yang baru,” terang Bupati.

Terkait Raperda tentang Bangunan Gedung, lanjut Etik, penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat. Selain itu, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal berjati diri serta seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungan.

“Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus diselenggarakan secara tertib,” ujarnya.

Bupati menambahkan, maksud dan tujuan pengaturan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut dilandasi oleh azas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya bagi kepentingan masyarakat.

Raperda tersebut secara garis besar mengatur tentang fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis bangunan gedung, dan proses penyelenggaraan bangunan gedung. Selain itu, juga mengatur tentang peran masyarakat serta pembinaan.

(KDT)