Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kebijakan Bahlil Picu Kekacauan LPG 3 Kg, Prabowo Turun Tangan Selamatkan Pengecer
Prabowo Turun Tangan Redam Kisruh Gas LPG 3 Kg, Pengecer Boleh Berjualan per Hari Ini -Tangkapan Layar Instagram@bahlillahadalia

Kebijakan Bahlil Picu Kekacauan LPG 3 Kg, Prabowo Turun Tangan Selamatkan Pengecer



Beritabaru Jateng, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan untuk meredam kisruh distribusi gas LPG 3 Kg. Ia menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, agar mengaktifkan kembali pengecer untuk berjualan mulai hari ini, Selasa, 4 Februari 2025.

Kisruh ini bermula dari kebijakan Kementerian ESDM yang mengubah pola distribusi gas LPG 3 Kg, yang kemudian menimbulkan polemik. Akibatnya, Presiden Prabowo dan DPR RI turun tangan untuk mencari solusi.

Wakil Ketua DPR RI, Dasco, menyampaikan bahwa setelah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo pada Senin malam, 3 Februari 2025, presiden menginstruksikan agar pengecer diizinkan kembali berjualan seperti biasa.

“Setelah komunikasi dengan Presiden Prabowo, beliau menginstruksikan kepada Kementerian ESDM agar mulai hari ini pengecer kembali diperbolehkan berjualan seperti sebelumnya,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Selain itu, Kementerian ESDM juga diminta untuk memproses administrasi agar pengecer dapat ditetapkan sebagai sub-pangkalan. Langkah ini bertujuan agar harga gas LPG 3 Kg tetap terjangkau bagi masyarakat.

“Pengecer yang akan menjadi sub-pangkalan ini nantinya akan memiliki harga yang ditentukan, sehingga harga di masyarakat tidak menjadi terlalu mahal,” lanjut Dasco.

Dasco juga menegaskan bahwa kebijakan awal terkait larangan pengecer bukan berasal dari Presiden Prabowo. Oleh karena itu, presiden kini menginstruksikan agar penjualan gas LPG 3 Kg kembali berjalan seperti semula melalui agen dan pengecer.

“Sebenarnya, larangan kemarin bukan kebijakan Presiden. Namun, setelah melihat situasi dan kondisi di lapangan, Presiden turun tangan untuk memastikan pengecer bisa kembali berjualan,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah meluruskan pernyataannya terkait larangan penjualan gas LPG 3 Kg di pengecer. Menurutnya, pemerintah tidak bermaksud menghapus pengecer, melainkan mendorong mereka untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi.

“Pasti banyak pertanyaan mengapa terjadi dinamika ini. Kami mendorong pengecer agar naik status menjadi pangkalan. Namun, syaratnya selama ini terlalu besar yang ditetapkan Pertamina,” kata Bahlil dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.

Dalam rapat tersebut, Bahlil bersama pihak Pertamina sepakat untuk mengubah status pengecer menjadi sub-pangkalan agar harga gas yang diambil dari agen Pertamina dapat dikontrol oleh pemerintah.

(Akmal Husein)