Kemah Kebangsaan Generasi Muda Lintas Iman, Fahrul Rozik: Mendorong Nilai Kerukunan Beragama di Kabupaten Banyumas
Berita Baru Jateng, Banyumas – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Pusat Bimbingan dan Pendidikan Konghucu mengadakan sebuah acara kemah kebangsaan yang sangat istimewa dan memukau. Tiga hari penuh, 80 peserta dari berbagai organisasi seperti PMII, GMKI, PMKRI, Himabudhi, Pemuda Konghucu, Ansor, dan Fatayat serta perwakilan dari dua belas kampus di Purwokerto berkumpul dan berbagi pengalaman.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mendorong nilai-nilai kerukunan beragama di kalangan Generasi Muda Lintas Iman di Kabupaten Banyumas. Di dalam acara tersebut, terdapat momen paling menarik yaitu deklarasi kesepahaman generasi muda lintas iman mengenai kerukunan beragama yang dipimpin oleh Fahrul Rozik.
Menurut Fahrul Rozik, deklarasi ini bukan hanya momen monumental, tetapi juga sebagai perwujudan nilai fundamental dalam hal kerukunan beragama, terutama di kalangan generasi muda. Deklarasi ini adalah upaya konkret untuk menguatkan komitmen generasi muda dalam menjaga kerukunan antar umat beragama di Indonesia.
Menurut Rozik, terdapat enam poin dalam acara deklarasi Generasi Muda Lintas Iman menuju Indonesia Hebat, yaitu sebagai berikut:
- Poin pertama menyatakan tekad dari generasi muda lintas iman untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan bagi keberagamaan, kebangsaan, dan kenegaraan. Pancasila merupakan ideologi dasar negara Indonesia yang mengedepankan nilai-nilai seperti Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Poin kedua menyatakan komitmen generasi muda lintas iman dalam menjaga kebhinekaan dengan menghargai perbedaan suku, ras, dan kepercayaan masing-masing demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini mencakup pengakuan atas keragaman budaya, bahasa, adat istiadat, agama, dan keyakinan yang ada di Indonesia.
- Poin ketiga memelihara trilogi kerukunan antar umat beragama. Kerukunan intern umat beragama mengacu pada kerukunan antar pemeluk agama di dalam suatu komunitas. Kerukunan antar umat beragama mengacu pada kerukunan antara pemeluk agama yang berbeda di suatu daerah atau wilayah. Kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah mengacu pada kerukunan antara umat beragama dan negara dalam konteks kebijakan pemerintah terkait agama.
- Poin keempat menyatakan pentingnya mengukuhkan Gerakan Moderasi Beragama dalam mewujudkan kehidupan sosial yang rukun dan harmonis. Gerakan Moderasi Beragama mengacu pada upaya mempromosikan toleransi dan pemahaman yang saling menghargai antara pemeluk agama yang berbeda.
- Poin kelima menyatakan penolakan generasi muda lintas iman terhadap segala bentuk ujaran kebencian, berita bohong, dan tindakan yang mengakibatkan pembelahan sosial atas dasar perbedaan agama. Hal ini mencakup tindakan yang dapat memicu konflik antar umat beragama dan memperburuk situasi kerukunan di Indonesia.
- Poin keenam menyatakan dukungan generasi muda lintas iman terhadap upaya pemerintahan dalam membina kehidupan umat beragama secara harmonis. Hal ini mencakup dukungan terhadap program pemerintah yang bertujuan meningkatkan toleransi antar umat beragama dan memperkuat kerukunan di Indonesia.