Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ketua Satgas Pangan Jawa Tengah Larang Pedagang Timbun Minyakita

Ketua Satgas Pangan Jawa Tengah Larang Pedagang Timbun Minyakita



BERITABARU, KENDAL – Para pedagang diminta untuk tidak menimbun minyak goreng merek Minyakita, dan tidak menjualnya dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

Hal itu disampaikan Ketua Satgas Pangan Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagyo, saat konferensi pers usai Operasi pasar di salah satu toko Terminal Weleri, Kamis (9/2/2023). Disampaikan, pihaknya telah menemukan salah satu toko, yang di dalamnya terdapat 19.000 liter atau 17.000 kilogram Miyakita, dan masih sedikit yang didistribusikan kepada warga masyarakat.

Selain itu, lanjutnya, toko tersebut juga menjualnya di atas HET, dengan harga Rp15.500 per liter, padahal seharusnya Rp14.000 per liter. Untuk itu, pihaknya meminta pemilik toko untuk segera mendistribusikan minyak tersebut, dengan harga yang seharusnya.

“Namun, jika pemilik barang tidak melaksakannya, akan diberi sanksi. Yaitu, dicabut izin usahanya,” tegasnya.

Senada, Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, meminta masyarakat untuk bersama-sama memantau penjualan minyak goreng Minyakita, yang melebihi harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah, agar ke harga minyak goreng benar-benar bisa stabil.

“Pada pendistribusian Minyakita ini, saya meminta kepada para pedagang minyak goreng untuk tidak ikut membeli, karena dikhususkan bagi masyarakat yang digunakan untuk kebutuhan rumah tangga atau pelaku UMKM,” pinta wabup.

Pada kesempatan itu, juga dilakukan penyaluran Minyakita bagi masyarakat, dengan harga Rp14.000 per liter, maksimal pembelian 10 liter per orang.

Warga Desa Penyangkringan, Alam, mengaku senang bisa membeli Minyakita dengan harga Rp14.000 per liter, karena sebelumnya membeli dengan harga lebih tinggi.

“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak dari pemerintah, yang sudah membantu masyarakat dalam menekan harga pada minyak goreng,” kata Alam, yang merupakan penjual gorengan.