Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kronologi Pencabulan Siswa SMA Di Kupang, Foto Bugil Korban Disebar Pelaku
Jefry menjadi pelaku pencabulan siswi SMA di Kupang (Foto: Pos-Kupang/Amar Ola Keda)

Kronologi Pencabulan Siswa SMA Di Kupang, Foto Bugil Korban Disebar Pelaku



Berita Baru Jateng, Nasional – Salah seorang siswi di salah satu SMA daerah Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban pencabulan pria. Tak hanya itu, pelaku juga menyebarkan foto bugil korban.

Pria tersebut belakangan diketahui merupakan seorang pengangguran.

Dilansir dari Tribunnewskupang, Jum’at, (2/4/21),awal kasus ini dimulai dari pertemuan 13 Maret lalu.

Korban berinisial EMH (15) mengaku sudah cukup kenal dengan terduga pelaku JF alias Jefri (29).

Jefri yang berdomisili di Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang menjemput korban EMH di kediamannya, di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

EMH pun dibawa ke sebuah rumah kosong di belakang kantor kehutanan NTT, Kelurahan Airnona, Kota Kupang.

Di tempat tersebut, Jefry memaksa korban untuk bersetubuh, namun korban menolak.

Ia lalu mengancam korban dengan sebuah botol kaca yang dipecahkan pelaku. Karena takut, korban pun pasrah melayani pelaku.

Setelah menyetubuhi korban, Jefry tak langsung membawa korban pulang.

Ia membawa korban ke rumah temannya  di RT 26/RW 06, Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak Kota Kupang. Di rumah itu, pelaku kembali menyetubuhi korban.

Tak sampai disitu, ketika korban minta untuk diantar pulang ke rumahnya, ia malah meminta korban bugil lalu memfotonya.

Korban awalnya menolak namun pelaku mengancam tidak akan mengantar korban pulang. Korbanpun bersedia difoto, baru diantar pulang.

Besoknya, pelaku kembali mengajak korban untuk jalan-jalan, namun ditolak korban.

Jefry yang kesal karena ditolak, langsung menyebarkan foto bugil korban ke teman-teman korban.

Karena merasa takut dan malu, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mereka lalu melaporkan Jefry ke polisi.

Laporan kasus tindak pidana pencabulan ini tertuang dalam laporan polisi nomor  LP/B/215/III/2021/SPKT Res Kupang Kota.

Pasca menerima laporan, anggota unit Buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota bergerak cepat.

Buser dipimpin Kanit Buser, Aipda Yance Sinlaeloe berhasil menangkap Jefri di Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Rabu (31/3/21).

Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah handphone merk vivo warna viru hitam dan satu unit sepeda motor merk yamaha fino warna hitam silver milik pelaku.

Jefry yang tidak menyangka dengan kedatangan polisi hanya bisa pasrah dan tidak melakukan perlawanan.

Ia kemudian dibawa ke Mapolres Kupang Kota dan diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha, yang dikonfirmasi Kamis (1/4/21) membenarkan kejadian ini.

Ia menyebutkan kalau penyidik masih memeriksa korban, saksi dan terduga pelaku.

“Pelaku sudah diamankan di mapolres Kupang Kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

(Husein)