Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kronologi Perampokan dan Pemerkosaan Pasutri di Muba
Ilustrasi Perampokan dan Pemerkosaan, (Photo: Istimewa)

Kronologi Perampokan dan Pemerkosaan Pasutri di Muba



Berita Baru Jateng, Sosial dan Budaya – Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial GS dan AS, warga Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menjadi korban Perampokan pada Selasa (11/05/21).

Pelaku sempat menyekap Pasutri, mencuri ponsel korban, tetapi juga memerkosa AS, Pelaku berinisial AR (41) itu telah ditangkap dan diperiksa di Polres Muba.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Muba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ali Rojikin mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, AKP Ali Rojikin membeberka kronologi Perampokan yang dilakukan pelaku.

Pelaku AR masuk ke rumah korban menggunakan tangga dan memanjat melewati jendela rumah korban, GS dan AS yang sedang tidur pulas terkejut saat dibangunkan pelaku yang menodongkan senjata tajam.

“Pelaku meminta kedua korban untuk diam sembari ditodong pisau. Kemudian kedua korban ini tangan dan kakinya diikat dengan handuk,” kata Ali saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu.

Setelah mengikat korban, AR lalu memerkosa AS, Tindakan bejat itu dilakukan pelaku saat GS yang merupakan suami korban masih terikat kaki dan tangannya.

“Korban diperkosa pelaku satu kali, setelah itu ia meminta korban memberikan satu unit handphone miliknya,” ujar Ali.

Setelah mendapat ponsel itu, pelaku langsung kabur meninggalkan keduanya dalam kondisi terikat.

GS dan AS lalu meminta tolong kepada warga. Teriakan mereka didengar warga yang membantu melepaskan ikatan itu. Setelah itu, mereka membuat laporan ke polisi,Polisi langsung menangkap AR di tempat persembunyiannya di Kecamatan Babat Supat.

“Dari tersangka kita dapatkan barang bukti berupa handphone korban,” jelas Ali, dikutip dari laman Kompas.

Polres Muba telah menetapkan AR sebagai tersangka, Pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP tentang asusila dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

(KDT)