Lowongan Kerja Dikpora jateng, Segera daftar!
Berita Baru Jateng, Kedaerahan – Kabar gemberi diperuntukan warga Jawa Tengah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata) membutuhkan 200 (Dua Ratus) orang lulusan sarjana (S-1) untuk ditugaskan di Desa sebagai peserta Program Pengembangan Kepedulian dan Kepeloporan Pemuda (PKKP) dengan masa kontrak 10 (sepuluh) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
PERSYARATAN
Jenis Penugasan :
Peserta Program Pengembangan Kepedulian dan Kepeloporan Pemuda (PKKP) bertugas di desa penugasan sebagai motivator, fasilitator, akselerator, dinamisator dan penggerak ekonomi mandiri masyarakat desa terutama pemuda desa.
Kriteria Calon Peserta :
- Penduduk Provinsi Jawa Tengah (memiliki KTP Provinsi Jawa Tengah);
- Usia Maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun pada tanggal 1 Maret 2019;
- Lulusan Sarjana (S-1) semua disiplin ilmu;
- IPK Minimal 2,75;
- Tidak sedang menjalani pendidikan S-2 di Universitas Negeri atau swasta manapun;
- Mempunyai kemampuan menulis dan mendokumentasikan laporan melalui teknologi informasi (internet);
- Sehat Jasmani, Rohani;
- Tidak pernah menggunakan Narkotika jenis apapun dan tidak pernah terlibat kejahatan narkotika serta bersedia mengisi Surat Pernyataan tidak pernah menggunakan Narkotika jenis apapun dan tidak pernah terlibat kejahatan Narkotika;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan;
- Belum menikah dan sanggup tidak menikah selama menjalani kontrak sebagai Peserta Program PKKP;
- Belum memiliki pekerjaan atau terikat kontrak dengan lembaga/Instansi lain;
- Tidak menuntut diangkat menjadi PNS;
- Bersedia menandatangani kontrak kerja;
- Bersedia ditempatkan di desa penempatan/ penugasan dan tidak meninggalkan desa lokasi penugasan selama masa kontrak;
- Bersedia mengembalikan semua biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah jika mengundurkan diri atau diberhentikan sebagai Peserta Program PKKP.
- Belum pernah mengikuti Program PKKP dan PSP3 yang diselenggarakan oleh Disporapar Provinsi Jawa Tengah maupun Kemenpora RI.
- Kuota Maksimal 10% dan/atau 20 orang untuk penyandang disabilitas yang disabilitasnya tidak mengganggu kehidupan sehari-hari dan/atau masih dapat melakukan pekerjaan.
(KDT)