Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mahfud MD: Persoalan di Papua Bukan Tentang Isu Kemerdekaan
Mahfud MD saat konferensi pers menanggapi tindak kekerasan bersenjata di Papua (Foto: Youtube/Kemenko Polhukam RI)

Mahfud MD: Persoalan di Papua Bukan Tentang Isu Kemerdekaan



Berita Baru jateng, NasionalMahfud MD menegaskan persoalan kekerasan bersenjata yang terjadi di Papua beberapa hari terakhir sebagai tindakan terorisme.

Mahfud juga membantah tindakan bersenjata yang dilakukan kepolisian dan TNI sejauh ini ditujukan kepada rakyat Papua. Namun, hal tersebut ditujukan hanya kepada segelintir orang yang dianggap pemerintah sebagai teroris.

“Tidak ada gerakan atau tindakan bersenjata terhadap rakyat Papua. Tetapi, ada tindakan penegakan hukum. Adapun pemberantasan terorisme itu bukan terhadap rakyat papua, tetapi terhadap segelintir orang.” Ujarnya dalam konferensi pers, dikutip melalui kanal youtube Kemenko Polhukam RI, Kamis (29/4/21).

Di sisi lain, menurut Mahfud, persoalan yang menjadi prioritas oleh Pemerintah saat ini adalah masalah kesejahteraan dan lingkungan, bukan isu kemerdekaan.

“Masalah yang sedang kita tangani dengan sebaik-baiknya adalah masalah isu penataan lingkungan hidup, isu kesejahteraan dan sebagainya, bukan isu kemerdekaan.” Katanya.

Selanjutnya, Mahfud menjelaskan, pemerintah sudah mengeluarkan pilpres nomor 9 tahun 2020 yang menginstruksikan penyelesaian masalah papua dengan penyelesaian  kesejahteraan, bukan penyelesaian masalah bersenjata.

Hal ini didasari pada rasio survei oleh pemerintah. Bahwa lebih dari 92 persen dari masyarakat Papua menyatakan pro Republik Indonesia. Untuk itu, isu menyangkut kemerdekaan Papua bukan menjadi prioritas dalam pengambilan kebijakan.

Mahfud menerangkan hanya ada beberapa gelintir orang yang melakukan pemberontakan secara sembunyi-sembunyi. mereka melakukan gerakan separatisme yang  kemudian tindakan-tindakannya  dapat dianggap sebagai terorisme

“Kita berdialog terus, dengan tokoh-tokohnya, pimpinan DPRnya, tokoh adatnya, tokoh gerejanya semua datang ke sini. Mereka minta agar Papua itu dibangun secara lebih komperhensif. Mereka tetap menolak tindakan separatis.” Ujar Mahfud.

Oleh sebab itu, lanjut Mahfud, sebenarnya kita hanya menghadapi segelintir orang, bukan menghadapi rakyat Papua. Maka dari itu akan dilakukan penindakan menurut undang undang.

Diketahui, pelabelan organisasi teroris terhadap KKB sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Berdasarkan aturan tersebut, mereka yang dikatakan teroris adalah siapa pun yang merencanakan, menggerakan, dan mengorganisasikan terorisme.

Adapun terorisme sendiri adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

“Yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan,” kata Mahfud.

(husein)