Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Merespon Label Teroris Terhadap KKB Papua, Komnas HAM Kecewa
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin (Foto: Detik)

Merespon Label Teroris Terhadap KKB Papua, Komnas HAM Kecewa



Berita Baru Jateng, NasionalPelabelan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendapat sorotan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Hal ini sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua Eksternal Amiruddin dalam sebuah diskusi daring yang dilakukan di Jakarta pada Kamis (29/4/21). Ia mengaku kecewa atas keputusan itu.

“Kalau hari ini Pak Menko mengumumkan jalan keluarnya dengan menambah label teroris, saya terus terang merasa kecewa dengan itu,” kata Amiruddin, Dikutip dari Antaranews, Kamis.

Hl ini mengingat selama beberapa hari terakhir ia mengaku telah menyampaikan pandangan-pandangannya dalam konteks kemanusiaan.

Secara umum, ia mengatakan problem di Papua merupakan masalah yang sudah bertumpuk dari berbagai persoalan masa lalu yang tidak pernah diurus dengan baik.

Ia juga mengaku ketika diajak berdiskusi menyusun Undang-Undang Otonomi Khusus tentang Papua pada 2000, sebenarnya banyak hal yang ingin dicapai, salah satunya mentransformasikan konflik beserta orang-orang yang terlibat ke dalam sistem demokrasi.

Sayangnya sistem demokratis yang sudah dijalankan tidak mampu mentransformasikan konflik di Papua. Dengan kata lain, keadaan di Papua tidak berubah dari sebelumnya hingga sekarang.

“Pada akhirnya hampir 50 tahun kita berhadapan dengan persoalan yang sama di Papua,” ujarnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan kelompok kriminal bersenjata atau KKB yang melakukan kekerasan di Papua dikategorikan sebagai teroris.

Kelompok sipil bersenjata di Papua dikategorikan sebagai teroris, kata Mahfud, berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Diketahui sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengingatkan agar Badan Intelijen Negara (BIN) berhati-hati melabeli Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai Kelompok Separatis dan Teroris (KST).

“Terkait dengan sebutan terorisme, saya kira kita perlu berhati-hati supaya tidak menimbulkan masalah baru, baik di dalam negeri maupun internasional,” kata, mengutip dari CNNIndonesia, Senin (26/4/21).

Beka menilai tindakan KKB bakal banyak mencuri perhatian, tidak hanya di dalam negeri tapi juga di mata dunia. Sementara, ia berpendapat penyebutan sebuah kelompok kriminal sebagai kelompok teroris bisa menimbulkan banyak masalah jika tidak dilakukan dengan berhati-hati.

Menurut Beka, pemerintah harus memahami betul akar permasalahan pada konflik yang terkait dengan kelompok tersebut, sebelum menyebut kelompok itu teroris. Kemudian, langkah tersebut juga perlu disinkronkan dengan penyelesaian konflik yang efektif.

Ia menjelaskan kelompok teroris, kelompok separatis maupun kelompok kriminal memiliki definisi yang berbeda-beda. Dengan begitu, sambung dia, konsekuensi dalam penegakan hukumnya juga berbeda.

“Jangan sampai, kita tidak ingin masyarakat sipil yang tidak tahu apa-apa jadi korban. Baik pelakunya dari aparat keamanan atau kelompok kriminal,” tutur Beka.

(Husein)