Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pelaku Video Mesum Bogor Tertangkap, Akun dan Rekening Bank Diblokir
Pelaku video mesum di salah satu hotel daerah Bogor berhasil ditangkap (Foto: Tribun Jabar)

Pelaku Video Mesum Bogor Tertangkap, Akun dan Rekening Bank Diblokir



Berita Baru, Jawa Barat – Viralnya video mesum di sebuah hotel area Bogor beberapa waktu lalu membuat pihak kepolisisan bertindak cepat.

Mengutip dari Tribunnews pada Senin (22/3),  polisi telah berhasi menangkap kedua pelaku yang diketahui berinisial RTM (31) dan PVT (30) di tempat tinggalnya Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (18/3).

“Keduanya diamankan di Cibinong Bogor, Kamis (18/3) karena tinggal serumah,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Erdi A Chaniago di Mapolda Jawa Barat, Jumat (19/3).

Baca Juga: Video Mesum Berdurasi 3 Menit Viral, Polda Jabar Turunkan Polisi Cyber

Tak hanya itu, Penyidik Subdit V Siber Unit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan koordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir akun fellyanglista999 di situs dewasa milik pasangan mesum yang berinisial RTM  dan PVT ini.

Selanjutnya, polisi juga memblokir rekening bank milik sejoli yang membuat video mesum dalam kamar salah satu hotel di Bogor itu.

Direktur Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Yaved Duma Parembang mengatakan, penydik akan mengajukan permintaan blokir akun dan konten milik tersangka di salah satu situs dewasa.

“Iya (memblokir kontennya), termasuk ke Kominfo untuk koordinasi ke situ dewasa. Hari Senin baru mau kami ajukan (blokir akun, konten, dan rekening bank),” ujar Yaved, dikutip dari Inews.id, Senin (22/3).

Melalui akun fellyangelista999, pasangan itu telah memproduksi 26 video mesum yang ditayangkan situs tersebut. Setelah diblokir, konten-konten mesum yang diproduksi pasangan RTM dan PVT tidak bisa dibuka lagi.

Dari 26 video porno yang telah diproduksi sejak November 2020 lalu, sejoli itu telah meraup keuntungan Rp19,5 juta.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE kemudian Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan dipidana maksimal 12 tahun penjara.

(Husein)