Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Peniadaan Mudik dalam Surat Edaran No 13 Tahun 2021, Konstitusi dalam Kacamata Anak Kos
Penulis: Muhammad Y. K. Salamun

Peniadaan Mudik dalam Surat Edaran No 13 Tahun 2021, Konstitusi dalam Kacamata Anak Kos



Warga negara Indonesia yang beragama Islam saat ini seakan dipersulit birokrasi negara untuk menjemput hari besar kemenangan dalam keperayaannya, yakni bulan ramahdan 1442 H. walaupun di dalam konstitusi sudah jelas mengamanatkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagai tanggungjawab negara, namun, kehadiran surat edaran no 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik, seakan-akan birokrasi negara kemudian ingin membatasi hak warga negara itu sendiri.

Hak berkumpul, berkeluarga, dan seterusnya yang telah tertuang dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. dapat dikatakan hanya sebagai gincu-gincu ketatanegaraan (jimly asshiddiqie: 2008), sebab birokrasi negara hari ini telah lalai dalam mewujudkannya. Bagaimana tidak, saudara-saudara sebangsa setana air kita yang ingin kembali berjumpah dengan keluarganya, berkumpul bersama kerabat dikampung halaman pada hari kemenangan umat muslim dibatasi melalui larangan mudik yang tertuang dalam aturan dari satgas penenganan covid-19.

Saya sendiri juga akan merasakan dampak dari kebijakan negara terkait dengan larangan mudik dalam surat edaran no 13 tahun 2021, sehingga hanya bisa terbaring sendiri didalam kamar kontrakan ketika nantinya diberlakukan aturan tersebut di tanggal 6 mei besok.

Seharusnya dikondsi covid-19 seperti ini, negara hadir sebagai penyalamat, serta  mempermudah kondisi ekonomi, sosio-kultur warga negara-nya, dengan memberikan bantuan kepada rakyat jelata, keringan dan perlindungan perkeja buruh, serta mengembalikan kestabilan  keuangan negara dikompetisi global saat ini dan memberikan kebebasan warga negara untuk bertemu dikampung halaman mereka masing-masing. Bukan sebaliknya mala membawa negara ke lubang buaya masa lalu.

Orak birakrasi negara yang demikian akan membawa negara itu sendiri pada sebuah kekrasaan yang sistematis, karena sebuah kebijakan yang telah dikonversikan dalam suatu aturan tadi akan sangat berdampak pada rasa keadilan warga negara, sebagamaina yang dapat dipahami dari pemikiran Dom Helder Camara tentang teori spiral kekerassaannya bahwa ketidakadilan adalah kekerasan nomor 1 yang akan berlanjut pada kekerasaan berikutnya, dengan kata lain sumber utama kekerasaan adalah ketidakadilan oleh negara. (lihat Dom Helder Camara,1971 diterjemahkan komunitasapiru 2005)

Oleh karena itu pembatasan pertemuan dan berkumpulnya satu warga negara dengan kerluarga dan kerabat sekampung halamannya dibulan ramadhan ini, merupakan bentuk  kekerasan oleh negara terhadap hak asasi manusia karena telah memberikan ketidakadilan kepada saudara-saudara kita yang ingin menjemput hari besar kemangan umat islam bersama keluarga dan kerabat dikampungnya. seakan-akan negara sedang membatasi hubungan silahturahmi antara keluarga dan kerabat dikampung halaman warga negara.

Di abad 19-20 max weber menggagas satu tesis tentang birokrasi yang berbasis rasionalitas dan humanis, akan tetapi dilihat dari sisi lain, fakta dari birokrasi itu sendiri mala membawa malapetaka bagi umat manusia (kerengkeng besi, Weber). Seperti watak birokrasi negara yang nantinya menjelma dalam suatu kebijakan atau aturan. Manakala aturan tersebut tidak sesuai dengan kondisi ekonomi, politik, dan sosio-kultur disebuah negara, maka dengan sendirinya akan membuahi irasionalitas dan dehumanisasi dalam kehidupan bernegara umat manusia. Di indonesia, fakta itu dapat dilihat dalam berbagai kebijakan dan aturan, termasuk surat edaran no 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik oleh satgas Covid-19 sebagai bagian dari negara. Yang dalam hal ini bahkan seakan-akan memutus hubungan tali silaturahmi keluarga dan kerabat sekampung halaman. george retzer dalam McDonalisasi Masyarakat memahami hal tersebut sebagai dampak birokratisasi terhadap keharmonisan rumah tangga” (lihat goerge ritzer, McDonalisasi Masyarakat, diterjemahkan astry fajria 2014)

Saudara-saudara sekalian, sekali lagi saya himbau bahwa sebegitu jahatnya birokrasi negara yang memoba memisahkan dirimu dengan bapak, ibu, serta saudara mu dengan mu ditanggal 6 mei nanti, saudara-saudara. Bayangkan hal itu saudara-saudaraku, bahwa negara saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa surat edaran no 13 tahun 2021 tidak sesuai dengan perintah konstitusi atau jika ditinjau dari segi hirarki maka semestinya aturan tersebut tidak pantas  diberlakukan atau minimal Dewan Perwakilan Rakyat dapat menimbang hal-hal diatas untuk kemudian berpendapat terhadap kebijakan tersebut, sehingga kita juga dapat melihat peran parlemen dalam kehidupan bernegara dan bukan mala memberikan dominasi eksekutif (eksekutif heavy) atau dominasi satu lembaga dalam praktek ketatanegaraan.