Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Perhiasan Senilai 25 Juta Raib, Ternyata Dicuri Mantan ART Sendiri. Selengkapnya
ilustrasi pencurian

Perhiasan Senilai 25 Juta Raib, Ternyata Dicuri Mantan ART Sendiri. Selengkapnya



Berita Baru jateng, Banyumas – Seorang wanita mantan asisten rumah tangga (ART) berinisial MAR (29) beserta kekasihnya  FK (33) ditangkap Polresta Banyumas sebab diduga mencuri perhiasan senilai Rp25,75 juta pada hari Kamis (20/5/21).

Menurut Kepala Polresta Banyumas M Firman,  MAR diduga mencuri perhiasan bersama kekasihnya saat menjadi ART di rumah korban bernama Ratna Suminar (35) warga Kelurahan Pabuawaran, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.

“Pelaku seorang perempuan berinisial MAR (29), kami tangkap bersama kekasihnya FK(33) pada hari Kamis (20/5/21),” katanya.

Korban yang merupakan salah seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengetahui kejadian tersebut pada April, sebulan sebelumnya.

Saat itu, ketika dirinya baru saja tiba di kantor, telepon pintar miliknya tidak ada di dalam tas. Selanjutnya, keesokan harinya, saat korban membersihkan kamar rumah ternyata barang perhiasan miliknya juga telah raib.

“Perhiasan (itu) berupa kalung seberat 90 gram dengan liontin berlian, satu cincin seberat 1 gram, aksesoris anting pin baju, dan satu gelang seberat 7 gram dengan total nilai Rp25,75 juta. Oleh karena itu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Banyumas,” Ujar Kasatreskrim Kompol  Berry, saat mendampingi Kapolres Firman.

Ia mengatakan pihaknya segera menyelidiki hingga mendapat informasi bahwa terdapat dua orang yang dicurigai sebagai pelaku atas kejadian tersebut. Kedua orang tersebut, diduga menjual sejumlah perhiasan tanpa dilengkapi kuitansi pembelian.

Atas dasar informasi itu, petugas Uinit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas segera mengamankan dua orang yang diketahui berinisial MAR dan FK karena diduga sebagai pelaku pencurian di rumah Ratna Suminar.

“Berdasarkan Hasil pemmeriksaan, MAR ternyata mantan asisten rumah tangga di rumah korban. Dia mengambil telepon pintar milik korban saat masih bekerja di rumah itu,” kata Berry.

Adapun untuk pencurian perhiasan, MAR melakukannya tatkala ia mengetahui rumah korban dalam keadaan sedang sepi. MAR mengambi perhiasan korban di laci kamarnya untuk selanjutnya diserahkan kepada FK yang sudah menunggu di rumah korban.

“Barang-barang hasil pencurian dijual oleh kedua pelaku. Dari penjualan tersebut, mereka mendapat uang sebesar Rp7.200.000,” katanya.

Pihak kepolisian selanjutnya mengamankan barang-barang  yang dibeli kedua pelaku dari hasil penjualan perhiasan curian mereka.

“Kedua pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolresta banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Mereka bakal dijerat pasal 36 KUHP subsider pasal 362 KUHPJo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun,” tandas Berry

(Husein)