Putusan MK Tentang Syarat Verifikasi Parpol, Jazilul Fawaid: Keputusan Bijak
Berita Baru Jateng, Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat verifikasi partai politik dinilai sebagai hal yang bijaksana oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid.
Sebagaimana dilansir dari Antara, Jazilul menerangkan jika parpol yang sudah lolos ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu 2021 masih harus melakukan verifikasi faktual, maka Pemerintah justru harus mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit.
“Padahal, dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, parpol yang sudah lolos PT pada pemilu sebelumnya juga pasti lolos verifikasi baik administrasi maupun faktual,” kata Jazilul, Selasa (4/5/21).
Verifikasi administrasi bagi parpol yang sudah lolos PT pada Pemilu sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) cukup menanyakan kepada parpol masing-masing daftar pengurusnya.
“Kalau harus verifikasi faktual lagi, itu nyari kerjaan. Karena itu bijaksana putusan MK itu bagi partai yang sudah lolos PT tidak lagi ada verifikasi faktual, hanya administrasi,” ujarnya.
Selanjutnya, Wakil Ketua MPR RI itu berharap agar dalam verifikasi administrasi, prosesnya dibuat sederhana oleh penyelenggara pemilu.
Menurutnya, administrasi yang penting partai sudah melaporkan pengurusnya, cukup.
“Selain efisiensi anggaran, keputusan MK tersebut juga menjadi penghargaan bagi partai yang sudah lolos PT diberikan penghargaan,” katanya pula.
Dia menilai, bagi parpol yang belum lolos PT, memang sudah seharusnya dilakukan seperti partai baru, sehingga bisa menjadi pembelajaran agar ke depan lebih baik lagi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) terkait pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara nomor 55/PUU-XVIII/2020 di Jakarta pada Selasa (4/5/21).
Kedua, menyatakan Pasal 173 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109) yang menyatakan partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertentangan dengan UUD 1945.
Selain itu, ujar Anwar, juga tidak memiliki kekuatan mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 diverifikasi secara administrasi namun tidak verifikasi faktual.
Sedangkan partai politik yang tidak lolos atau memenuhi ketentuan PT atau ambang batas parlemen, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten serta kota, dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan DPRD di tingkat provinsi, kabupaten dan kota diharuskan melakukan verifikasi faktual maupun administrasi.
(Husein)