Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tak Bisa Menahan Hasrat, Guru Ngaji Tega Cabuli Muridnya yang Masih Bocah

Tak Bisa Menahan Hasrat, Guru Ngaji Tega Cabuli Muridnya yang Masih Bocah



BERITA BARU, BANJARNEGARA – FK (27) guru ngaji di Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah tega mencabuli muridnya. Kasus yang saat ini sudah ditangani Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara tersebut terjadi pada 23 Desember 2021 lalu.

Humas PN Banjarnegara, Arief Wobowo menjelaskan, saat kejadian, FK yang merupakan warga asal Cirebon sedang tidur di rumah saksi yang merupakan tempat untuk mengaji, Desa Penanggungan, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara.

Peristiwa itu terjadi pada Desember 2021. ini bermula saat anak-anak sekitar usia 9 tahun sampai 11 tahun belajar membaca Al-Qur’an pada pukul 13.30 WIB. Saat itu, FK tengah tidur di rumah salah satu warga yang digunakan untuk tempat mengaji.

“Jadi anak-anak jam 13.30 WIB sudah pada berangkat mengaji. Sesampainya di rumah warga yang digunakan untuk mengaji, terdakwa ini sedang tidur. Kemudian anak-anak sempat menunggu,” terang Humas Pengadilan Negeri Banjarnegara Arif Wibowo usai persidangan, Rabu (6/4/2022).

Namun, saat dibangunkan oleh pemilik rumah, FK justru berniat untuk melakukan pencabulan terhadap korban. Terdakwa FK kemudian membawa korban ke ruangan lain.

“Saat dibangunkan, muncul hasrat dari terdakwa untuk melakukan pencabulan terhadap korban. Kemudian korban dibawa ke ruangan lain,” ungkapnya.

Di ruangan tersebut, terdakwa FK melakukan pencabulan terhadap korban. Korban lalu mengadukan pencabulan yang dia alami itu kepada orang tuanya.

Dari pengakuan si Korban, lanjutnya, tidak sampai pada hubungan badan. Aksi bejat FK kemudian di laporkan langsung oleh korban pada ibunya.

Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami trauma namun masih bisa dimintai keterangan saat persidangan.

“Ada trauma dan takut di persidangan ketika melihat terdakwa, jadi selama proses persidangan virtual layar terdakwa di non aktifkan khusus agar korban tidak melihat,” katanya.

Arief menuturkan, tindak pencabulan tersebut merupakan aksinya yang pertama kali dan cuma ada satu korban.

Pengadilan sudah melakukan pemeriksaan korban dan ibu korban pada proses persidangan awal pada 30 Maret lalu.

Orang tua korban merasa terpukul dan tidak menyangka jika orang yang dianggap aman untuk anaknya justru melukainya.

“Si korban bisa menerangkan dengan lancar, orang tua kaget dan sedih karena tidak menyangka, orang tua menitipkan anaknya ke orang yang dinilai aman,” jelas Arief.

Hari ini, persidangan digelar kembali untuk proses pemeriksaan terhadap saksi. Dalam persidangan tersebut dilakukan untuk mengetahui hubungan saksi dan alasan FK tinggal di Banjarnegara yang hingga kini masih pendalaman.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (13/4) pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dilakukan secara online.

“Dilanjutkan sidang minggu depan dengan pemeriksaan terdakwa, kemudian dilanjutkan tuntutan dan pembelaan. Baru setelah itu vonis,” pungkasnya.