Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tanggapi Jalan Rusak: Bupati Kebumen Target Dua Tahun Perbaiki Infrastruktur
Bupati Kebumen Targer Dua Tahun Ini Bakal Fokus Pembenahan Infrastruktur, photo: Pemkab Kebumen

Tanggapi Jalan Rusak: Bupati Kebumen Target Dua Tahun Perbaiki Infrastruktur



Beritabaru, Kebumen – Banyaknya jalan rusak dan sejumlah infrastruktur lainya yang dikeluhkan masyarakat di Kabupaten Kebumen, menjadi keprihatinan khusus bagi Pemerintah Kabupaten Kebumen. Bupati Kabupaten Kebumen Arif Sugiyanto akan terus berupaya keras memaksimalkan anggaran di 2021 – 2022 untuk perbaikan infrastruktur.

Hal ini mengemuka saat Arif membuka acara Bimbingan Teknis Penyusunan RPJMD Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun 2021, di The Rich Jogja Hotel, Jl. Magelang Km. 6 No. 18 Mlati, Sleman, DIY, Jumat (12/03) malam.

Arif mengatakan soal infrastruktur ini merupakan bagian dari program kerjanya yakni ‘’JAMU SEGER’’ (Jalan Mulus Ekonomi Bergerak). Program ini merupakan program untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan sehingga mampu mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.

‘’Selama dua tahun ini anggaran akan saya fokuskan untuk perbaikan infrastruktur jalan, 2021 infrastruktur, 2022 masih infrastruktur. Karna apa, jalan merupakan akses perekonomian warga masyarakat, dan saya yakin dengan pembenahan jalan akan mempercepat pemulihan perekonomian khususnya pasca pandemi,’’ jelasnya dikutip dari pemkab kebumen.

Untuk itu Bupati meminta kepada seluruh OPD agar turut mendukung program tersebut agar perubahan ke arah perbaikan dapat terwujud. Disisi lain, untuk mendukung program kerjanya, Arif akan membentuk tim 7. Dimana tim ini dipimpin oleh Kepala BPKAD Drs. Aden Andri Susilo dan kemudian akan berkomikasi secara cepat dengan Bupati maupun Wakil Bupati. 

‘’Tim ini diketuai oleh Pak Aden, tidak ada tambahan gaji disini, tim ini akan sering melakukan komunikasi dengan kami dan membuat unit kecil seperti perencanaan Bappeda,’’ terang Arif.



Lebih jauh Bupati menjelaskan Tim 7 juga akan bertugas mengkomunkasikan, merencanakan dan mengendorse ke bawah, bahkan juga akan melaksanakan kegiatan seperti dinas dinas melalui Asisten untuk koordinaai dengan dinas yang dipimpinnya. 

‘’Tim 7 tidak akan melaksanakan teknis, tp lebih kepada target, tujuannya tidak mengambil alih kerja Unit dinas teknis,’’Imbuhnya.

Disisi lain Bupati juga mengatakan beberapa kebijakan akan dilakukan, yakni akan menghapus dua dinas dan akan dilebur dengan dinas lain. Ini dilakukan guna terwujudnya efisiensi kinerja para ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Kebumen,  Dua dinas yang akan diganti nomenklaturnya yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) digabungkan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kemudian Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim-LH). Dinas ini akan dihapus, dan dipisah. Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Perkim akan digabungkan dengan Dinas Perhubungan (Dishub).

Sedangkan Lingkungan Hidup atau LH akan digabungkan dengan Dinas Kelautan Dan Perikanan atau Dinlutkan. Menurutnya, peleburan dua dinas ini tidak lain adalah untuk efisiensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbatas, serta efisiensi anggaran agar tidak tumbang tindih aturan dengan dinas yang lain.  

Arif berharap dengan peleburan ini Dinas Perhubungannya dan Dinas Kelautannya semakin besar. Dengan begitu pendapatan daerah serta aset daerah juga mengikuti. Selain itu, ASN dinilai juga bisa terpacu agar lebih giat lagi berkerja maksimal untuk masyarakat. Terlebih dirinya melihat potensi ASN dan banyaknya penghargaan yang diraih sebelumnya tentu akan membawa dampak yang baik bagi masyarakat.

‘’Ini biar semakian Kompak, Bila kita tetap kompak, kita tetap satu tujuan, satu kata. Bekerja bersama sama maka akan lebih ringan,’’ tambah Arif.

Terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kebumen Tahun 2021-2026, Bupati mengatakan ini merupakan pedoman penilaian keberhasilan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati terpilih berkewajiban menyusun RPJMD dan menetapkannya dalam bentuk Perda paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah Terpilih dilantik. 

Hal ini sebagaimana di atur dalam pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dan berdasarkan edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 640/16/SJ/2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Pasca Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Bagi daerah yang melaksanakan pilkada serentak tahun 2020 menyusun dokumen RPJMD untuk periode tahun 2021-2026, guna menjamin terciptanya sinergi kebijakan dan sinkronisasi program secara vertikal antar tingkat pemerintahan yang berbeda.

‘’Untuk itulah, kami mengajak marilah bersama-sama kita mendengarkan arahan dan penyampaian visi misi bupati terpilih dalam “Mewujudkan Kabupaten Kebumen Semakin Sejahtera, Mandiri, Berakhlak Bersama Rakyat”, sesuai dengan harapan kita bersama.’’ ucap Arif.

Arif berharap melalui bimtek ini, para kepala OPD memiliki kerangka berpikir yang sama untuk bisa mendukung dan membantu Bupati serta berkomitmen bersama-sama memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Kabupaten Kebumen dengan bekerja secara optimal.

(SB Kafi)