Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tiga Oknum Kepolisian Boyolali dalam Ancaman Pidana Pemilihan Kepada Daerah
Tim Pengawal Demokrasi Kantor Bawaslu Boyolali

Tiga Oknum Kepolisian Boyolali dalam Ancaman Pidana Pemilihan Kepada Daerah



Berita Baru Jateng, Boyalali – Tim Pengawal Demokrasi telah melaporkan tiga Oknum Polisi Boyolali atas dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke Badan Pengawas Pemilu sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 011/PL/PB/Kab/14.11/X/ 2024 tertanggal 28 Oktober 2024.

“Laporan ini dibuat berangkat atas kegelisahan kawan-kawan di Boyolali terhadap fenomena yang terjadi di Boyolali dan sebagai upaya partisipasi aktif warga negara dalam membantu kinerja Bawaslu dalam hal dugaan pelanggaran Pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Boyolali, Provinsi Jawa Tengah” hal ini diungkapkan oleh Rais Mara Chandra, S.H. (Tim Pengawal Demokrasi) selaku kuasa hukum dari Pelapor.

Berdasarkan informasi yang kami himpun dari berbagai sumber, Boyolali merupakan daerah yang terbanyak melakukan Pelanggaran.

“Untuk itu, kami peringatkan kepada seluruh jajaran instansi pemerintahan agar tunduk dan patuh pada SKB Menteri PAN RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor : 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor : 30 Tahun 2022, Nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan” tegas Rais Mara Chandra, S.H.

Tim Pengawal Demokarasi berjanji untuk membersamai dan membantu mewujudkan Pemilihan yang netral, objektif dan akuntabel serta mewujudkan hak konstitusional warga negara yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur hak pilih dalam Pasal 43 yang menentukan bahwa:
“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Lebih dalam Candra juga mendesak bawaslu
“Kami juga mendesak kepada Muhammad Mahmudi, S.Ag., M.H Selaku Kordiv Pencegahan dan Humas Bawaslu Boyolali agar aktif dalam melakukan upaya-upaya preventif demi keberlangsungan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boyolali demi terwujudnya asas bebas, terbuka, jujur, dan adil mengingat 27 hari lagi akan dilangsungkan pemilihan Kepala Daerah”. pungkasnya
(Edit: Jhon As-Shulton)