Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Timsus Selidiki Rumah Ferdy Sambo di Magelang

Timsus Selidiki Rumah Ferdy Sambo di Magelang



BERITABARU, MAGELANG – Tim khusus (timsus) pengungkap kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bekerja menyelidiki sebuah rumah di Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (15/8).

Lokasi di Kabupaten Magelang adalah yang disebut oleh polisi dalam pemicu eks Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.

“Timsus tiba di Residen Cempaka Mertoyudan, Magelang, sekitar pukul 15.30,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Kombes Iqbal menyebut Polda Jawa Tengah tidak terlibat dalam pemeriksaan lokasi kejadian.

“Soal di Magelang, penyidikan full dari Timsus Mabes Polri. Polda Jateng atau Polres Magelang hanya pengamanan saja,” tuturnya.

Pihaknya menyatakan rumah yang dimaksud menjadi lokasi membucahnya amarah Ferdy Sambo untuk menghabisi anak buahnya itu akan disampaikan oleh Timsus Mabes Polri.

“Kepemilikan rumah nanti timsus yang akan sampaikan,” ujarnya. Mantan Kasatgas Humas Nemangkawi itu menuturkan Timsus Mabes Polri telah selesei menjalankan tugas dengan membawa barang bukti yang dibutuhkan.

“Kepemilikan rumah nanti timsus yang akan sampaikan,” ujarnya. Mantan Kasatgas Humas Nemangkawi itu menuturkan Timsus Mabes Polri telah selesei menjalankan tugas dengan membawa barang bukti yang dibutuhkan.

Seperti diketahui, Timsus Mabes Polri telah bergerak ke Magelang untuk menelusuri kejadian pemicu penembakan terhadap Brigadir J sejak Minggu (15/8).

Selain Ferdy Sambo, dalam kasus ini terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ferdy Sambo berperan sebagai otak pembunuhan. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menembak seniornya Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Kemudian Brigadir Ricky Rizal Wibowo atau Brigadir RR dan Kuat Maruf atau KM bertugas membantu dan menyaksikan peristiwa penembakan korban Brigadir J. Jenderal bintang dua itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.