Verifikasi KPU: Sejumlah ASN di Karanganyar Terdaftar Pengurus Parpol
BERITABARU, KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar menemukan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Karanganyar menjadi pengurus partai politik (parpol). Itu diketahui dari hasil verifikasi administrasi parpol peserta pemilu 2024.
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Maksum mengungkapkan, setelah menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi yang berakhir Sabtu (3/9) besok, masih ditemukan ASN yang menjadi pengurus parpol. Untuk itu, pihaknya mengharapkan kepada parpol segera melakukan perbaikan. Selanjutnya di-upload kembali melalui aplikasi atau sistem informasi partai politik (sipol).
”Kaitannya dengan adanya status di KTP sebagai ASN, untuk di Karanganyar ada. Untuk itu, kami meminta parpol melengkapi surat keterangan atau pernyataan terhadap ASN tersebut, apakah yang bersangkutan sudah pensiun atau ada hal yang lainnya. Karena di KTP untuk status tertulisnya seumur hidup,” terang Maksum.
Maksum menambahkan, untuk sementara waktu pihaknya memberikan catatan bagi parpol yang masih terdapat ASN sebagai pengurusnya. Parpol tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
”Parpol nantinya bisa meng klarifikasi dan pembuktian itu melalui formulir pengaduan,” jelasnya.
Ditanya terkait berapa partai yang akan mengikuti kontestasi pemilu 2024 di Karanganyar, Maksum mengaku hanya 22 parpol yang sudah mendaftar. Maksum berharap masing-masing partai lebih teliti dan detail dalam melakukan verifikasi administrasi melalui sipol.