Webinar : Jangan Asal Copy-Paste, Yuk! Hindari Plagiarisme
Hallo Smart Netizen!
Sudah tau belum kalo aksi Copy-Paste atau plagiarisme dapat dianggap sebagai tindak pidana?
Plagiarisme atau biasa kita ketahui dengan istilah plagiat, merupakan tindakan penjiplakan suatu karya/Hak Cipta dari orang lain dan menjadikan seolah-olah hal tersebut merupakan hasil karya/Hak Cipta miliknya.
Dalam Pasal 2 UUHC tentang pelanggaran Hak Cipta, pelaku Plagiarisme akan dijerat dengan ancaman pidana sesuai Pasal 72 ayat (1) UUHC dengan ancaman pidana paling singkat selama 1 bulan atau denda paling sedikit sebanyak Rp 1.000.000,00, atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.000,00.
Walaupun suatu hak cipta sudah dilindungi oleh undang-undang, tapi masih banyak oknum yang masih melakukan tindakan Plagiarisme terhadap suatu karya orang lain.
Inilah waktunya kita sebagai Generasi Muda untuk mengetahui tentang macam-macam jenis Plagiarisme dan cara menghindarinya.
Yuk ikut belajar bersama dalam Webinar Siberkreasi dengan Tema “Jangan Asal Copy-Paste, Yuk! Hindari Plagiarisme” bersama para narasumber yang sudah expert di bidangnya pada:
Senin, 22 Agustus 2022
Pukul 10.00-12.00 WIB
Akan dibahas bersama Narasumber:
- Aulia Oktaviana (Komisaris – PT Sandec Cipta Teknologi)
- Devi Purnamasari (Social Media Specialist & Dosen Ilmu Komunikasi Udinus))
- Dewi Rieka (Founder Blogger Gandjel Rel, Guru & Penulis Buku)
Moderator : Wahyu Rintoko Aji
Link Registrasi: bit.ly/LitDigJatengDIY29