Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Webinar : Jangan Asal Copy-Paste, Yuk! Hindari Plagiarisme

Webinar : Jangan Asal Copy-Paste, Yuk! Hindari Plagiarisme



Hallo Smart Netizen!

Sudah tau belum kalo aksi Copy-Paste atau plagiarisme dapat dianggap sebagai tindak pidana?

Plagiarisme atau biasa kita ketahui dengan istilah plagiat, merupakan tindakan penjiplakan suatu karya/Hak Cipta dari orang lain dan menjadikan seolah-olah hal tersebut merupakan hasil karya/Hak Cipta miliknya.

Dalam Pasal 2 UUHC tentang pelanggaran Hak Cipta, pelaku Plagiarisme akan dijerat dengan ancaman pidana sesuai Pasal 72 ayat (1) UUHC dengan ancaman pidana paling singkat selama 1 bulan atau denda paling sedikit sebanyak Rp 1.000.000,00, atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.000,00.

Walaupun suatu hak cipta sudah dilindungi oleh undang-undang, tapi masih banyak oknum yang masih melakukan tindakan Plagiarisme terhadap suatu karya orang lain.

Inilah waktunya kita sebagai Generasi Muda untuk mengetahui tentang macam-macam jenis Plagiarisme dan cara menghindarinya.

Yuk ikut belajar bersama dalam Webinar Siberkreasi dengan Tema “Jangan Asal Copy-Paste, Yuk! Hindari Plagiarisme” bersama para narasumber yang sudah expert di bidangnya pada:

Senin, 22 Agustus 2022
Pukul 10.00-12.00 WIB

Akan dibahas bersama Narasumber:

  1. Aulia Oktaviana (Komisaris – PT Sandec Cipta Teknologi)
  2. Devi Purnamasari (Social Media Specialist & Dosen Ilmu Komunikasi Udinus))
  3. Dewi Rieka (Founder Blogger Gandjel Rel, Guru & Penulis Buku)

Moderator : Wahyu Rintoko Aji

Link Registrasi: bit.ly/LitDigJatengDIY29