Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

5.101 Peserta Lolos Seleksi Administrasi Perangkat Desa Kabupaten Klaten

5.101 Peserta Lolos Seleksi Administrasi Perangkat Desa Kabupaten Klaten



BERITABARU, KLATEN – Seleksi perangkat desa di Kabupaten Klaten memasuki tahapan proses penyaringan melalui Tes Asesmen Sosial Kultural yang digelar Selasa (23/8/2022), dan Tes Seleksi Akademik, Rabu (24/8/2022). Sebanyak 5.101 orang peserta mengikuti proses tersebut.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten, Jaka Purwanta mengatakan, 5.101 orang itu sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi. Adapun formasi yang diperebutkan sebanyak 457 formasi tersebar di 264 desa di 26 kecamatan.

Ditambahkan, tes asesmen digunakan untuk menguji pengetahuan, keterampilan, serta sikap calon pelamar, yang berkaitan dengan bagaimana calon pelamar berinteraksi dengan lingkungan yang majemuk atau beragam.

“Tes ini dimaksudkan agar perangkat desa yang lolos seleksi, dapat segera beradaptasi di tempatnya bertugas. Sehingga dapat segera menjalankan tugasnya dengan optimal,” paparnya, saat ditemui Selasa (23/8/2022).

Menurut Jaka, tes asesmen sosial kultural digelar dengan wawancara oleh tim penguji yang terdiri kepala desa (kades) dan satu orang dari unsur perguruan tinggi, yang menjadi mitra kerja sama dengan Tim Pencalonan Pengangkatan Perangkat Desa (TP3D).

Sementara, terangnya, untuk tes seleksi akademik berupa ujian tertulis dan praktik dalam kelihaian penggunaan perangkat komputer. Tes itu diperlukan untuk memastikan perangkat desa yang lolos seleksi, menguasai penggunaan perangkat komputer, yang dibutuhkan dalam administrasi pemerintah desa dan layanan publik bagi masyarakat. Selanjutnya, dilakukan pengumuman perolehan akumulatif dan rangking calon perangkat desa, sekaligus pengumuman hasil seleksinya.

Sebagai informasi, pelaksanaan seleksi perangkat desa melalui tes, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2022, tentang Pedoman dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.