Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Marzuki Lari dari Medan Tempur
Marzuki Alie, (Photo: CNN)

Marzuki Lari dari Medan Tempur



Berita baru, Jakarta – Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob, menyebut langkah Marzuki Alie dan lima mantan kader Partai Demokrat mencabut gugatan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ibarat pemberontak yang lari terbirit-birit dari medan pertempuran.

”Kami hari ini, Jumat, disuruh hadir oleh hakim PN Jakpus guna menyaksikan Marzuki Alie Cs mencabut gugatan. Dari awal ngeyel, akhirnya mereka seperti pemberontak yang lari terbirit-birit dari medan tempur,” kata Mehbob dalam keterangan persnya, Jumat (26/03/21).

Senada, Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Muhajir, menilai langkah pencabutan gugatan oleh Marzuki Cs bakal menambah optimisme kader Demokrat di bawah kepemimpinan AHY, Ia pun mendoakan agar Marzuki dan lima mantan kader Demokrat yang telah mencoba menggugat AHY bisa segera kembali ke jalan yang lurus.

”Kami jadi makin yakin dan optimis, bahwa kami yang benar. Semoga Marzuki Alie dan gerombolannya kembali ke jalan yang lurus,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Roni Hutahaean, menyampaikan bahwa Marzuki Cs terlalu memaksakan untuk menggugat AHY ke pengadilan sejak awal, Menurutnya, langkah itu dilakukan hanya untuk menyelamatkan muka setelah dipecat sebagai sebagai kader Demokrat.

”Dia malu dipecat sebagai gerombolan kudeta. Guna menyelamatkan muka, memaksakan gugat. Tapi karena dasar hukum lemah, tak yakin menang. Dari pada malu bertubi-tubi, akhirnya sekarang mencabut gugatan. Ini dagelan semua,” ucapnya.

Marzuki dan lima mantan kader Partai Demokrat mencabut gugatan terhadap AHY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (22/03/21) lalu.

Namun, majelis hakim belum bisa menetapkan keputusan karena masih ada administrasi yang perlu dilengkapi. Majelis masih menunggu surat kuasa asli dari Marzuki Cs.

Ketua Majelis Hakim Rosmina mengatakan persidangan akan digelar kembali pada hari ini Jumat (26/03) dengan agenda penyerahan surat kuasa dan penetapan pencabutan gugatan.

“Kita sidang kembali untuk menyerahkan surat kuasa dan fotokopi KTP untuk kelengkapan berkas kami. Pada saat itu juga mudah-mudahan kami bisa membacakan penetapan pencabutan gugatan,” ujar Rosmina. dikutip dari CNN

Sebelumnya, Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat versi KLB, Saiful Huda mengungkapkan alasan Marzuki Alie mencabut gugatannya. Kata dia, gugatan itu sudah tidak ada urgensinya lagi bagi Marzuki Alie.

Samsul menjelaskan gugatan tersebut diajukan oleh Marzuki Alie dkk. ke PN Jakarta Pusat pada tanggal 3 Maret 2021 dengan tuntutan diantaranya meminta Pengadilan membatalkan pemberhentian dan mengembalikan Marzuki Alie dkk ke status keanggotaan atau kepengurusan di Partai Demokrat.

Namun, hanya dalam hitungan jam atau hari, situasi politik berubah dengan sangat cepatnya, gelombang pemberontakan internal Partai Demokrat terhadap kepemimpinan AHY dan SBY semakin kencang, hingga KLB Partai Demokrat di Sibolangit Deli Serdang.

KLB memutuskan untuk mendemisionerkan Kepengurusan Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY, dan mengembalikan status keanggotaan partai Pak H. Marzuki Ali dkk., serta  memilih Jenderal (purn.) TNI Dr. Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat 2021-2026.

“Oleh karena itu menjadi tidak ada urgensinya lagi bagi Pak H. Marzuki Alie dkk. yang sudah dikembalikan status keanggotaan partainya seperti semula oleh KLB Partai Demokrat, melanjutkan gugatannya lagi terhadap AHY di PN Jakarta Pusat,” katanya.

Selain alasan itu, dengan mengajukan gugatan terhadap Ketum PD AHY ke Pengadilan Negeri, maka itu berarti H. Marzuki Alie dkk. sama dengan melegitimasi Kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.

“Maka atas dasar alasan seperti itulah gugatan terhadap Ketum Partai Demokrat AHY dicabut oleh H. Marzuki Alie dkk. sebagai Penggugat melalui team kuasa hukumnya,” katanya.

(SB Kafi)