Miras Dicabut dari Bidang Usaha Terbuka, PP Muhammadiyah: Keputusan Mulia dan Bijak
Berita Baru Jateng, Nasional – Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas memuji inisiatif pemerintah yang mau mendengarkan masukan dari organisasi keagamaan maupun unsur masyarakat sipil.
Hal ini berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 yang meski sempat menuai polemik, akhirnya pemerintah memutuskan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol sebagai bidang usaha tertutup untuk penanaman modal.
Dengan Perpres tersebut, maka kesempatan penjualan miras secara terbuka dinyatakan batal. Investasi dan produksi miras di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua mengalami hal serupa. Perpres ini berlaku sejak diundangkan pada 25 Mei 2021.
“Karena yang namanya mengkonsumsi minuman keras tersebut jelas jauh lebih besar mafsadat atau dampak buruknya daripada maslahat atau manfaatnya,” kata Anwar, Mengutip dari situs resmi PP Muhammadiyah, Rabu (9/6/21).
Senada dengan Anwar, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad turut bersyukur dengan keputusan tersebut. Dadang menilai hal itu sebagai keputusan bijak dan mulia.
“Kami sangat mengapresiasi keputusan tersebut sebagai keputusan yang mulia dan bijak,” tutur Dadang.
Dadang lalu memuji respon Presiden Jokowi yang mau mendengarkan aspirasi mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam.
“Kami berterima kasih kepada presiden yang sangat merespon baik dari aspirasi umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia,” tambahnya.
Beleid dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 sejatinya merevisi aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang menjadi salah satu aturan pelaksana Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
Pasal 2 Ayat (2) huruf b Perpres Nomor 49 Tahun 2021 menyebut, bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010); industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020); dan minuman mengandung malt (KBLI 11031).
“Dalam rangka pembatasan pelaksanaan Penanaman Modal serta pengendalian dan pengawasan minuman yang mengandung alkohol, perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal,” bunyi salah satu pertimbangan Perpres Nomor 49 Tahun 2021 tersebut.
(Husein)