UMKM Jateng Sikapi UU HPP
Berita Baru Jateng, Semarang – Pemberlakuan UU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) akan meringankan pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM) berpenghasilan di bawah Rp500 juta, dalam hal pembayaran Pajak Penghasilan (PPh). Agar penghitungan pemasukan UMKM terukur dengan baik, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupaya memberikan pemahaman literasi keuangan bagi para pengusaha sektor Usaha Kecil Menengah.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jateng Ema Rachmawati mengatakan, pihaknya menyambut baik pemberlakuan UU HPP. Ia mengatakan, selama ini pajak menjadi masalah tersendiri bagi pelaku UMKM.
“Pajak itu, kalau (penghitungan) pakainya omzet itu besar sekali. Karena 0,5 dari omzet kan jadi gedhe banget. Kalau UKM catat cash flow-nya, itu menjadi tidak besar karena dihitung dari keuntungan saja. Ruginya pun dihitung oleh pajak. Keuntungan berapa itu, (pajak) hanya kurang lebih 12 persen dari keuntungan kan tidak besar,” kata Ema, saat diwawancara baru-baru ini.
Ia menyebut, literasi keuangan menjadi kendala bagi UMK. Hal itu berdampak pada catatan dan pelaporan keuangan yang tidak jelas, antara modal, catatan alur uang, keuntungan, dan kerugian.
“Dari Kemenkop dan UKM serta dinas mendorong literasi keuangan, melatih manajemen keuangan untuk catat cash flow-nya. Paling tidak dia punya tabungan, kan tahu nanti alur keuangan pinjam, keluar dan modalnya,” urainya.
Ema menyebut, pelaku UKM yang memiliki penghasilan di bawah Rp500 juta belum terkena pajak. Oleh karena itu, ia mendorong agar pengusaha berpenghasilan di atas Rp1 miliar, disiplin melakukan pencatatan keuangan. Penggunaan sistem keuangan digital untuk pelaporan keuangan pun terus didorong.
“Sekarang kan banyak sekali sistem keuangan berbasis IT. Namun dalam UU Cipta Kerja ada standar khusus yang rencananya akan disusun oleh Ikatan Akuntansi Indonesia. Semua boleh keluarkan sistem, namun ada standar minimal dalam komponen laporan keuangan,” pungkas Ema.
(KDT)