Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Pati Jadi DPO dan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Terduga pelaku kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawa umur di Kabupaten Pati Jawa Tengah, hingga saat ini belum tertangkap. Sudah delapan saksi telah diperiksa oleh pihak kepolisian, dan terduga pelaku PH masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Aparat Sareskrim Polres Pati saat ini masih terus melakukan pengejaran dan sudah mengendus titik persembunyian pelaku.
“Pelaku sudah kita kantongi nama maupun identitasnya.
Anggota kami di lapangan masih melakukan pengejaran pelaku,” ujar Kapolres Pati, AKBP Chistian Tobing, Senin (8/8/2022).
Terduga pelaku pencabulan PH, warga Desa Alasdowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati Jawa Tengah, sebelumnya telah melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMP di Pati berinisial N (15). Aparat Satreskrim Polres Pati juga terus mendalami kasus tersebut, dan kemungkinan pelaku bisa lebih dari satu orang.
“Saksi yang sudah kita periksa ada delapan orang, termasuk keluarga dan tetangga di sekitar lingkungan TKP. Dan kita terus melakukan pendalaman apabila ada pelaku lainnya,” imbuh Kapolres.
Pelaku pencabulan anak dibawah umur ini, lanjut Kapolres Pati, terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Pelaku kita jerat dengan pasal persetubuhan dengan anak dibawan umur, dimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 junto pasal 76b atau ayat 2 undang- undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, pihaknya masih menunggu keterangan dari korban karena saat ini kondisinya masih belum memungkinkan untuk dimintai keterangan.
“Melihat kondisi dari korban tentunya tahapan-tahapan pemeriksaan kita lakukan secara bertahap karena tentunya pendampingan dari Unit PPA Satreskirm Polres Pati bekerjasama dengan stakeholder terkait dari psikologi kemudian dari dinas sosial dan stake holder lainnya secara bertahap kita akan menggali kembali dan dimungkinkan kita terus kembangkan kasus ini sampai tuntas. Apabila ada informasi pelaku-pelaku lainnya akan kita proses penyidikan ke depan,” pungkasnya.