Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Penjual Miras Berkedok Jualan Sembako Disita Satpol PP Jepara 3.400 Botol Senilai Rp 140 Juta

Penjual Miras Berkedok Jualan Sembako Disita Satpol PP Jepara 3.400 Botol Senilai Rp 140 Juta



BERITABARU, JEPARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara menyita 3.400 botol miras beragam jenis kemarin malam. Miras tersebut disita dari satu lokasi saja. Yaitu di kediaman S, 60, asal Desa Banyuputih, Kalinyamatan.

Dari keterangan Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Akhmad Junaidi, S sudah dipantau sejak lama oleh Satpol PP. ”Kami mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat. Setelah itu kami pantau dan cek keberanarannya,” terangnya kemarin.

Dari penggrebekan itu, kediaman S tersebut juga jadi tempat penampungan dan gudang. Selain di rumahnya, ia juga menyimpan miras lainnya di salah satu toko di Pasar Kalinyamatan. Dengan alibi menjual sembako.

Barang bukti miras tersebut oleh pihak Satpol PP dibawa dan diamankan di gudang Satpol PP. Untuk membawa seluruh botol itu, satu bak truk terisi penuh. Dari miras yang diamankan tersebut, diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp 140 juta. ”Ini rekor terbanyak saat kita melakukan razia,” tandas Junaidi.

Junaidi menegaskan razia tersebut bagian dari upaya memberantas peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda). Peredaran miras di Jepara diatur dalam Perda nomor 2 tahun 2013, dan perubahan Perda nomor 4 tahun 2021. Di mana, di dalamnya dijelaskan miras hanya boleh diperjualbelikan di hotel dan restoran berbintang, juga untuk kegiatan keagamaan.

Rencananya, pemilik miras akan dipanggil hari ini (2/9). Dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). ”Selanjutnya akan langsung kami limpahkan ke Kejaksaan. Untuk disidang dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tegas Junaidi.