Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Anak Eks Bupati Banjarnegara Dipanggil KPK Lagi

Anak Eks Bupati Banjarnegara Dipanggil KPK Lagi



BERITABARU, JAKARTA – KPK kembali memanggil anggota DPR RI Fraksi Demokrat Lasmi Indaryani terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Dia akan diperiksa sebagai saksi di perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, yakni mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS).

“Hari ini (22/7) pemeriksaan saksi TPK di Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2021, untuk Tsk BS dkk,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Ali menjelaskan Lasmi Indaryani akan dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Purwokerto, Jawa Tengah. Namun, Ali belum menjelaskan hal apa yang akan dikonfirmasi penyidik kepada Lasmi.

Adapun dalam pemeriksaan itu, Ali menjelaskan penyidik KPK juga turut memanggil sejumlah saksi selain Lasmi. Setidaknya ada enam saksi yang akan dikonfirmasi penyidik.

“Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Purwokerto, Kab. Banyumas, Jawa Tengah,” terang Ali.

Adapun keenam saksi tersebut adalah:

– Lasmi Indaryani selaku anggota DPR RI;
– Syamsudin selaku Wakil Bupati Banjarnegara;
– Yudi selaku Ajudan Bupati Banjarnegara;
– Indrareni Gandadinata selaku Notaris & PPAT;
– Koento Prijatno selaku karyawan swasta; dan
– Indra Perdana selaku pihak swasta.

Adapun dalam perkara ini, KPK juga pernah memanggil anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Lasmi Indaryani, yang merupakan anak terdakwa kasus korupsi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. KPK akan meminta konfirmasi kepada Lasmi soal temuan baru KPK dalam pengembangan kasus korupsi di Banjarnegara.

Ali menjelaskan tim penyidik menemukan adanya alat bukti dugaan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh Budhi Sarwono. Saat ini KPK tengah mengusut penyidikan perkara awal.

Dalam pengembangan ini, diduga adanya korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Tindak pidana korupsi itu terjadi pada pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2022 serta adanya dugaan gratifikasi.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa (15/3). Hal itu disampaikan setelah penyidik KPK menemukan alat bukti baru perkara pencucian uang.

Budhi, tambah Ali, diduga telah menyembunyikan harta kekayaannya yang berasal dari hasil korupsi. Harta tersebut berbentuk harta bergerak maupun tak bergerak.

“Dalam perbuatan pidana ini, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak,” ujarnya.

Diketahui, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebelumnya sudah divonis hukuman 8 tahun penjara. Dia divonis di kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun 2017-2018.