Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

DPD dan DPR Tolak Amandemen UUD 1945
Presiden Joko Widodo, (Photo: Instagram @Jokowi)

DPD dan DPR Tolak Amandemen UUD 1945



Berita Baru Jateng, Politik – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Fraksi-Fraksi kecil di MPR menolak dugaan adanya dorongan melakukan amendemen UUD 1945. Tudingan itu menyangkut perpanjangan masa jabatan presiden-wakil presiden, dari dua periode ke tiga periode. Bahkan adanya tuduhan itu sendiri dianggap sebagai kelakar politik dari Amien Rais yang terbuka menyampaikan tudingan itu.

Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyatakan, hingga saat ini tak ada agenda MPR mengubah pasal soal masa jabatan presiden seperti dituduhkan Amien Rais.

“Jangankah mengubah, di tingkat pemikiran saja, sama sekali tak pernah muncul saat proses pembahasan usulan amendemen di MPR. Maka itu kami melihatnya hanya sekadar kelakar politik saja,” kata Arsul Sani, saat dihubungi Beritasatu.com, Jumat (26/03/21).

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid juga menegaskan, tidak ada agenda di MPR untuk mengamendemen kembali UUD untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Dijelaskannya, perubahan UUD 1945 hanya bisa dilaksanakan dengan usulan dari sekurang-kurangnya sepertiga jumlah anggota MPR; diajukan secara formal dan tertulis. Hal ini sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 37 ayat 1 dan 2. Jadi tidak bisa hanya dari usulan satu orang atau hanya dengan wacana di publik. Presiden sekalipun tidak mempunyai hak konstitusional untuk meminta MPR menyelenggarakan sidang istimewa untuk mengamendemen Konstitusi.

“Belum ada satupun usulan legal formal baik dari Istana, individu. Juga tidak ada satupun anggota MPR yang mengusulkan perubahan terhadap UUD untuk memperpanjang masa jabatan presiden hingga tiga periode,” kata Hidayat.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) juga menolaknya. Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi menegaskan, pihaknya sejalan dengan sikap Presiden Joko Widodo yang sejak awal sudah menolak ide amendemen demi perpanjangan masa jabatan presiden.

“PAN menolak amendemen UUD 1945 untuk perpanjangan masa jabatan presiden,” tegas Viva Yoga. dikutip dari Beritasatu.com

Begitupun di DPD. Menurut Anggota DPD, Abdul Rachmad Thaha mengatakan, lembaganya memang mendukung proses amendemen UUD. Namun hanya untuk pengajuan soal Haluan Negara, serta penataan kelembagaan MPR serta DPD.

Karenanya, dia meyakini 136 anggota di lembaga itu menolak ide amendemen perpanjangan masa jabatan presiden. “Keyakinan saya itu hampir 100% soal itu,” kata Thaha.

Ketua Badan Kehormatan DPD, H Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, menyatakan, pihaknya terus mendorong agar amendemen Konstitusi dilakukan agar kewenangan DPD diperluas. Sehingga membuka peluang lebih besar dalam memberikan sumbangsih bagi negara. Sebab meski secara prosedural, kedudukan DPD kuat dan sejajar dengan lembaga lain seperti DPR, namun DPD lemah secara substantif. DPD tidak mempunyai kewenangan dalam proses legislasi.

“Ini saya kira problem dalam sistem ketatanegaraan kita. DPD ini sejajar dan kuat, tetapi perannya hanya memberi masukan, tidak ikut memutuskan undang-undang,” kata Leonardy.

Diketahui, tuduhan soal adanya rencana amendemen pasal jabatan presiden-wakil presiden itu awalnya disampaikan mantan pendiri PAN, Amien Rais. Walau di video yang diunggah di akun Youtube pribadinya, Amien Rais sedari awal sekadar menduga soal rencana Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong amendemen UUD 1945 demi menjadikan jabatan presiden-wakil presiden bisa tiga periode.

(SB Kafi)