Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Hadiri Pentasharufan BAZNAS Tahap I, Bupati Kebumen: Semoga Bisa Menjadi Penyambung Tangan Pemerintah
Baznas saat melaksanakan pentashorufan tahap satu di Gedung PKK Kebumen (Foto: Instagram @pemkabkebumen)

Hadiri Pentasharufan BAZNAS Tahap I, Bupati Kebumen: Semoga Bisa Menjadi Penyambung Tangan Pemerintah



Berita Baru, Kebumen – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kebumen mulai melaksanakan pentasharufan di awal tahun 2021 ini. Pentasharufan tahap I diberikan untuk 7 (tujuh) kecamatan, yakni Adimulyo, Kuwarasan, Buayan, Gombong, Sempor, Rowokele dan Ayah.

Mengutip dari situs resmi kebumenkab.go.id,  penyaluran tahap pertama dengan total hampir mencvapai 900 juta atau tepatnya Rp 820.868.000 ini berlangsung pada Kamis (18/3) di Gedung PKK Kebumen. 

Pada agenda ini Bupati Arif Sugiyanto hadir serta menyampaikan harapannya agar bantuan BAZNAS dapat membantu meringankan beban para penerima bantuan.

“Semoga keberadaan BAZNAS Kebumen bisa menjadi penyambung tangan pemerintah dalam upaya menolong sesama yang membutuhkan,” jelas Bupati Arif Sugiyanto

Tak hanya itu, Arif Sugiyanto juga menyampaikan terkait dengan program 100 hari pertama yang salah satu misinya adalah upaya peningkatan aksesibilitas dan kualitas pelayanan bidang pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya.

Diantara programnya adalah dengan meluncurkan program SIS-SUSANA, yakni program beasiswa dan subsidi bagi warga miskin dan anak yatim di Kabupaten Kebumen.

Kemudian program BASUH atau bapak asuh yang diberikan pada santri kebumen yang mondok di Kabupaten Kebumen. 

Disampaikan Plt Ketua BAZNAS Kebumen Djatmiko dalam pentasharufan tahap pertama ini, BAZNAS memberikannya untuk 2404 penerima yang tersebar di 7 (tujuh) wilayah kecamatan. 

” Tahap pertama ini kami menyalurkan untuk 2.404 penerima di 7 kecamatan,” jelas Djatmiko.

Diketahui sebelumnya, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.

(Husein)