Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Harga Emas Antam Turun 3000, Begini Penjelasannya
Ilustrasi (Foto: THINKSTOCK)

Harga Emas Antam Turun 3000, Begini Penjelasannya



Berita Baru, Ekonomi – Terjadi Penurunan harga jual emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam. Yakni  berada pada posisi Rp921 ribu per gram pada Jumat (26/3), selisih Rp3.000 dibandingkan kemarin (25/3) yang berada di harga Rp924 ribu per gram.

Tak hanya itu, harga pembelian kembali (buyback) emas Antam juga turut turun Rp2.000 per gram. Pada hari sebelumnya, harga emas adalah Rp 805 dan ribu menjadi Rp803 ribu per gram pada hari ini.

Menurut pengamat komoditas, Ariston Tjendra, melansir dari CNNIndonesia.com, ia memperkirakan harga emas di pasar internasional akan melemah pada hari ini dengan bergerak di kisaran US$1.700 sampai US$1.745 per troy ons.

Penurunan harga terjadi karena sentimen rilis data ekonomi Amerika Serikat yang lebih baik dari ekspektasi.

Tercatat, ekonomi negeri Paman Sam tumbuh 4,3 persen pada kuartal IV 2020. Realisasinya lebih tinggi dari ekspektasi pasar sekitar 4,1 persen.

“Dolar AS menguat karena ini, penguatan dolar AS menekan harga emas,” ucapnya.

Sejauh ini, harga emas di perdagangan internasional berdasarkan acuan pasar Commodity Exchange COMEX menguat tipis 0,08 persen menjadi US$1.728,7 per troy ons. Begitu juga dengan harga emas di perdagangan spot naik 0,04 persen ke US$1.727,7 per troy ons pada pagi ini.

Sedangkan di sisi lain, berdasarkan data Antam harga jual emas berukuran 0,5 gram senilai Rp510,5 ribu, 2 gram Rp1,78 juta, 3 gram Rp2,64 juta, 5 gram Rp4,38 juta, 10 gram Rp8,7 juta, 25 gram Rp21,63 juta, dan 50 gram Rp43,19 juta.

Kemudian, harga emas berukuran 100 gram senilai Rp86,31 juta, 250 gram Rp215,51 juta, 500 gram Rp430,82 juta, dan 1 kilogram Rp861,6 juta.

Harga jual emas tersebut sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas emas batangan sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pembeli yang tidak menyertakan NPWP memperoleh potongan pajak lebih tinggi sebesar 0,9 persen.

(Husein)