Hindari Oknum Wartawan, Dewan Pers Imbau Agar Tidak Layani Permintaan THR
Berita Baru Jateng, Nasional – Dewan Pers mengimbau berbagai pihak dan institusi pemerintah agar tidak melayani permintaan Tunjanangan Hari Raya (THR).
Himbauan ini berdasarkan pada surat edaran bernomor 01/DP/K/4/2021 tanggal 28 April 2021.
Hal ini disampaikan demi menjaga Integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan.
“Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menengakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-niai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan prakterk korupsi, kolusi, dan nepotisme,” demikian siaran pers Dewan Pers, dikutip dari Beritabaru pada Kamis (29/4/21).
Dewan Pers juga tidak akan menolerir adanya praktek buruh yang dilakukan oleh oknum wartawan maupun organisasi pers jika masih ada yang meminta-minta sumbangan, bingkisan, atau THR kepada pihak tertentu.
“Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawainya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu wajib menolaknya,” tegas Dewan Pers.
Lebih lanjut, Dewan Pers juga meminta kepada pihak yang merasa dipaksa untuk memberikan THR agar segera melaporkannya kepada Dewan Pers.
Diketahui, terdapat 10 organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang tegabung dalam Konstituen dewan pers. Yakni Persatuan Watawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).
Selanjutnya, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan Dewan Foto Indonesia (PFI).
(Husein)