Kecewa dengan Perpanjangan PPKM Darurat, Forum Warga Yogyakarta Lakukan Audiensi di Gedung Kepatihan
Berita Baru Jateng, Nasional – Forum Warga Yogyakakarta lakukan audiensi di Kepatihan pada Kamis, 22 Juli 2021 sebagai bentuk protes atas perpanjangan PPKM Darurat.
Dalam penyampaiannya, Forum Warga Yogyakarta menganggap perpanjangan PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021 tidak sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
“Pemerintah terkesan cuci tangan dari tanggung jawabnya atas keselamatan dan kesejahteraan rakyat. Sebagai salah satu wabah yang sudah menjadi Pandemi Global,” sebut Forum Warga Yogyakarta dalam keterangan tertulisnya.
Disamping itu, Forum Warga Yogyakarta juga meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan mempertimbangkan berbagai sendi kehidupan masyarakat.
“Ancaman ini seharusnya diwaspadai dan disikapi oleh pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan – kebijakan yang efektif tanpa mengorbakan satu aspek manapun,” lanjutnya.
Terdapat 5 tuntuntan Forum Warga Yogyakarta yang diajukan sebagai respon perpanjangan PPKM Darurat, yakni:
– Pemerintah harus mengambil langkah sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan sebagai upaya menanggulagi Pandemi COVID – 19 di Indonesia.
– Pemerintah harus bertanggung jawab atas keselamatan rakyatnya, terlebih dalam aspek ekonomi dengan memberikan Jatah Hidup Tunai selama Pandemi COVID – 19 ini terus berlangsung.
– Pemerintah bersama masyarakat bekerjasama dalam menyalurkan Jatah Hidup Tunai agar lebih tepat sasaran dan tidak rawan dikorupsi.
– Pemerintah harus menindak tegas para pejabat yang melakukan korupsi di tengah pandemi ini, serta menyita harta kekayaan mereka untuk penanganan pandemi serta bantuan sosial.
– Pemerintah harus melibatkan masyarakat dalam mengambil setiap kebijakan yang berhubungan baik hajat hidup maupun matinya masyarakat.
Diketahui, Pemerintah Pusat memutuskan memperpanjang masa PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.
Keputusan memperpanjang masa PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021 tersebut disampaikan Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2021 kemarin. Dalam penyampaiannya, pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat pelaku usaha kecil informal sebesar 1,2 Juta.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan dalam konferensi pers tanggal 17 Juli 2021, bahwa anggaran untuk perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi yang disalurkan melalui Pemerintah Daerah baru terserap 4,6 Triliun (18,2 persen) dari 25,46 Triliun.
Aliansi Warga Yogyakarta menyesalkan Pemerintah Daerah tidak segera mencairkan anggaran bantuan sosial tunai kepada masyarakat yang terdampak, terutama pelaku usaha kecil dan pekerja informal.
(Husein)