Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi tetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi tetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka kasus dugaan korups

Komisi Pemberantasan Korupsi Tetapkan Muhammad Suryo sebagai Tersangka Kasus Korupsi di DJKA Kemenhub



Berita Baru Jateng – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pengusaha Muhammad Suryo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). Keputusan ini diambil setelah KPK melakukan gelar perkara atau ekspose beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua KPK, Johanis, mengumumkan status hukum tersangka yang ditetapkan terhadap Muhammad Suryo setelah proses ekspose. “Sudah diputus dalam ekspose dan perkaranya ditetapkan naik ke penyidikan. Suryo sebagai tersangka,” ungkap Johanis. Saat ini, KPK tengah mengurus administrasi termasuk langkah-langkah pencegahan ke luar negeri terhadap Suryo. “Masih dalam proses administrasi,” tambahnya.

Sebelumnya, Muhammad Suryo telah beberapa kali diperiksa oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bos PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto. Dion Renato Sugiarto saat ini sudah berstatus terdakwa dalam perkara yang sama.

Dalam surat dakwaan, Muhammad Suryo disebut menerima uang sleeping fee sejumlah Rp9,5 miliar dari janji awal sebesar Rp11 miliar. Istilah “sleeping fee” merujuk pada pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang memenangkan proyek kepada peserta yang kalah, sebuah praktik yang kerap terjadi dalam pengaturan lelang proyek.

Keterlibatan Suryo terkait dengan lelang proyek Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022, Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan – Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.

KPK berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas dalam rangka memberantas praktik korupsi di sektor transportasi. Kasus ini menjadi bukti upaya KPK dalam menegakkan hukum dan memberikan sinyal bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan korupsi di lingkungan instansi pemerintah.***