Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Marak Lonjakan Kasus Positif Covid-19, Bupati Arief Keluarkan SE
foto : unggahan pribadi Bupati Blora Arief Rohman

Marak Lonjakan Kasus Positif Covid-19, Bupati Arief Keluarkan SE



Berita Baru Jateng, Kedaerahan – Pengendalian Covid-19 terus menerus dicegah dalam menanggulangi penularannya. Hal ini mengingat kasus positif Covid-19 tiap hari terus bertambah.

Sebagai upaya antisipasi tersebut, Bupati Blora Arief Rohman mengeluarkan surat edaran yang berkiatan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Diseas 2019 (Covid-19) di kabupaten Blora (15/6/21).

Melalui unggahan di akun intagram pribadinya pada Minggu (20/6), bupati Blora Arief Rohman (ariefrohman838)  memposting langsung surat edaran tersebut.

“Monggo ditaati dan dilaksanakan bersama… Surat Edaran Bupati tentang pelaksanaan PPKM Mikro untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19”, tulis Arief dalam captionnya.

Dikatakan, bahwa surat edaran bupati Blora ini terkait dengan PPKM berbasis mikro akan berlangsung mulai dari 15 Juni s/d 28 Juni 2021.

Hal ini tidak lepas dari lonjakan kasus Covid-19 pasca liburan lebaran yang lalu juga sebagai tindak lanjut dari intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan nota kesepakatan bersama Forkopimda kabupaten Blora (11/6/21) tentang Pembatasan Kegiatan Hajatan, Sedekah Bumi dan kegiatan sejenis lainnya.

Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa untuk menguatkan protokol kesehatan pihaknya akan melakukan operasi yuridis dengan melibatkan Satpol PP, BPBD, Anggota TNI/Polri, dan SKPD terkait.

Selain itu, aparat desa/kelurahan, Jogo Tonggo, RT/RW  juga akan dilibatkan langsung dalam suksesi PPKM berbasis mikro ini.

Penguatan protokol kesehatan juga menjadi kunci dalam suksesi PPKM berbasis mikro ini. Operasi kedisiplinan dan konsistensi masyarakat dalam menjalankan 5M ( memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir/ hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) dan 3T (Tracking, Test, Treatment) menjadi target operasi yang terus menerus dilakukan oleh seluruh elemen terkait.

Dalam pelaksanaanya akan ada ketentuan-ketentuan yang tertuang rinci dalam surat edaran bupati.

Hal yang menjadi perhatian seperti tempat kerja/perkantoran, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, restoran, toko modern, pasar tradisional, kegiatan keagamaan, kegiatan konstruksi, fasilitas umum, kegiatan sosial dan kegiatan sejenis lainnya, perusahaan swasta/indrustri, dan tempat wisata masuk dalam radar pengawasan yang cukup ketat.

PPKM mikro ini juga dilakukan melalui koordinasi semua unsur yang terlibat, meliputi : ketua RT/RW, kepala desa/lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, tim penggerak PKK, Dasa Wisma, tokoh adat/ agama/ masyarakat/pemuda/, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, Karang Taruna dan relawan lainnya.

(Hamka)