Pemkab Wonosobo: Pemudik Wajib Negatif Covid19
Berita Baru Jateng, Wonosobo – Para pemudik yang datang di wilayah Wonosobo harus siap merogoh kocek pribadi untuk biaya tes uji usap PCR atau antigen, Ketentuan tersebut berlaku bila mereka tak bisa menunjukkan surat keterangan berisi hasil tes negatif Covid-19 saat diperiksa oleh aparat desa dan kelurahan setempat.
Persyaratan tersebut muncul dalam Instruksi Bupati Wonsobo Nomor 645 Tahun 2021 tentang petunjuk dalam penanganan pemudik selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan, Jaelan, menyatakan, jika tes usap pemudik menunjukkan hasil reaktif atau positif Covid-19, mereka akan dikarantina minimal selama 10 hari.
Apabila kemudian para pemudik tersebut menunjukkan gejala khas Covid-19, mereka akan langsung dirawat di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo.
“Untuk gejala sedang atau berat, maka langsung diwajibkan untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit melalui mekanisme rujukan dari Puskesmas setempat,” tegas Jaelan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/4/21).
Selain itu, imbuhnya, Instruksi Bupati tersebut menyebutkan langkah pelacakan (tracing) akan dilakukan apabila ada pemudik yang terkonfirmasi positif Covid-19. Upaya pelacakan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Tingkat Desa, aparat puskesmas, bhabinsa, dan bhabinkamtibmas.
Bahkan, pihak kelurahan diwajibkan untuk mendata setiap pemudik yang datang di wilayahnya. Data tersebut lantas dilaporkan kepada Satgas Penanganan Covid-19 setiap pekan.
“Seluruh pihak kita harapkan koordinasi dan kerja samanya dalam rangka mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Wonosobo, mengingat kondisi terkini menunjukkan pertambahan kasus di lingkup kabupaten masih terus terjadi,” tandasnya.
(KDT)