Pemprov Jawa Tengah Penuhi Hak Penyandang Disabilitas
BERITABARU, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jateng berkomitmen dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas. Diharapkan penyandang disabilitas tidak lagi dipandang sebagai objek yang perlu diberi bantuan, melainkan sebagai subjek yang diberikan jaminan terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, saat membacakan penjelasan Gubernur Jawa Tengah dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jateng tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, di ruang sidang paripurna DPRD Jateng, Selasa (5/7/2022).
Menurutnya, hal itu membuat penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama dalam upaya pengembangan diri, menuju kemandirian sebagai manusia yang bermartabat dalam perspektif hak asasi manusia.
Dijelaskan, hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal, dan langgeng, sehingga semua itu harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan. Selain itu, setiap manusia mempunyai hak yang melekat pada dirinya sebagai manusia, berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapa saja, tidak terkecuali penyandang disabilitas.
“Diskriminasi berdasarkan disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang. Penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara dan pemerintah, termasuk pemerintah daerah,” ujar Gus Yasin, sapaan wagub.
Dalam rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri tersebut, wagub menyebutkan, isu disabilitas saat ini tidak hanya terkait sektor sosial, namun bergeser menjadi isu multisektor. Sehingga peran dan sinergi perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak disabilitas, dilaksanakan oleh berbagai sektor.
Pergeseran paradigma itu, lanjut dia, mendorong perlunya pembaruan perda di Jateng yang terkait dengan pemenuhan hak penyandang disabilitas, yang sebelumnya termuat dalam Perda Jateng Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dalam kesempatan itu, juga disampaikan pokok-pokok penjelasan yang melatarbelakangi diajukannya Raperda tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Yakni UUD 1945 yang mengatur semua warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada perkecualian, serta setiap orang dijamin hak-hak asasi dan kewajiban asasinya.