Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pimpinan KPK Beda Sikap, Penetapan Pengusaha Suryo sebagai Tersangka Belum Final Sumber Artikel berjudul "Pimpinan KPK Beda Sikap, Penetapan Pengusaha Suryo sebagai Tersangka Belum Final", selengkapnya dengan link: https://deskdiy.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-3077412083/pimpinan-kpk-beda-sikap-penetapan-pengusaha-suryo-sebagai-tersangka-belum-final
Pimpinan KPK Beda Sikap, Penetapan Pengusaha Suryo sebagai Tersangka Belum FinalSumber Artikel berjudul “Pimpinan KPK Beda Sikap, Penetapan Pengusaha Suryo sebagai Tersangka Belum Final”, selengkapnya dengan link: https://deskdiy.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-3077412083/pimpinan-kpk-beda-sikap-penetapan-pengusaha-suryo-sebagai-tersangka-belum-final

Pimpinan KPK Berbeda Sikap Terkait Penetapan Pengusaha Suryo sebagai Tersangka, Status Belum Final



Berita Baru Jateng – Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengingatkan agar sikap penuh kehati-hatian diambil dalam menyebut seseorang sebagai tersangka. Nawawi menegaskan bahwa pengumuman status hukum seseorang seharusnya dilakukan melalui konferensi pers resmi oleh tiga Wakil Ketua KPK, yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak. Peringatan ini muncul setelah Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan pengembangan kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), di mana seorang pengusaha bernama MS atau Muhamad Suryo disebut sebagai tersangka.

Nawawi menekankan bahwa pengumuman status tersangka sebaiknya dilakukan setelah tindakan penahanan atau tindakan hukum tertentu. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari keceplosan yang bisa menimbulkan masalah. “Jangan sebelum tindakan penahanan atau tindakan apa sudah keburu ngomong, keceplosan, oh, ini sudah tersangka. Ini menimbulkan persoalan,” ujar Nawawi.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, juga menegaskan bahwa informasi terkait penetapan tersangka MS memiliki batasan. Ia menyatakan bahwa pengumuman tersangka beserta penjelasan konstruksi perkara sebaiknya dilakukan saat penahanan untuk menghindari kebingungan. Asep Guntur tidak memiliki rincian tentang penetapan tersangka MS karena tidak terlibat dalam proses tersebut. “Bagaimana prosesnya dan lain-lain, saya tidak tahu dan saya tidak ada di sini. Jika nanti ditetapkan tersangka, nanti pasti diumumkan,” tegas Asep.

Informasi juga menunjukkan ketidaksetujuan Nawawi Pomolango terhadap kehadiran Firli Bahuri selama gelar perkara penetapan tersangka MS, bahkan hingga keluar ruangan. Deputi Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pengumuman penetapan tersangka MS akan dilakukan melalui konferensi pers yang melibatkan pejabat tertentu, seperti Direktur Penyidikan dan Deputi Penyidikan.

Perlu dicatat bahwa penetapan tersangka MS disetujui oleh tiga pimpinan KPK saat itu, yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak. Firli Bahuri sendiri pada saat itu sudah menjadi tersangka atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Presiden Jokowi kemudian mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK dan menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK pada Jumat malam (24/11/2023).