Rumah Restorative Justice Desa Ngampel Diharapkan Menjadi Wujud Keadilan di Masyarakat
BERITABARU, KENDAL – Melalui inovasi dari Kejaksaan Negeri Kendal saat ini terdapat Rumah Restorative Justice tingkat desa yang berada di Desa Ngampel Wetan Kecamatan Ngampel, guna menyelesaikan permasalahan hukum tanpa masuk ke pengadilan, Senin (25/7/2022).
Rumah Restorative Justice menjadi yang pertama di Kabupaten Kendal, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Ronaldwin menyampaikan jika Rumah Restorative Justice tidak semua tindak pidana ringan dibawah minimal bisa diselesaikan, namun pemilihannya dilakukan secara selektif dan terbuka secara transparan.
“Tidak semua tindak pidana dapat selesai di Rumah Restorative Justice, banyak syarat yang harus terpenuhi seperti Kepala Desa harus terlibat, Aparatur Desa juga dan paling penting adanya kesepakan dari korban. Jika semua itu tidak bisa terpenuhi Restorative Justice tidak bisa digunakan,” jelas Ronaldwin.
Lebih lanjut Ronaldwin menyampaikan keberadaan rumah restorative justice dinilai strategis dalam rangka untuk mendamaikan suatu perkara yang sifatnya ringan dan tidak perlu dibawa ke pengadilan. Sehingga, sepanjang masih bisa diselesaikan di luar pengadilan, maka jaksa setempat mendorong agar keadilan restoratif diterapkan.
Keadilan restoratif merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan.
Sementara Bupati Kendal Dico M. Ganinduto menyampaikan ucapan selamat dengan berdirinya Rumah Handal Adhykasa atau Rumah Restorative Justice, pihaknya mengharapkan dengan adanya rumah ini mampu menjadi respon cepat oleh Kejaksaan Negeri Kendal.
“Semoga Rumah ini menjadi sebuah respon cepat dari Kejaksaan dalam menyelesaikan perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative, menurut saya ini menjadi harapan masyarakat untuk memenuhi rasa keadilan,” terang Dico M. Ganinduto.